Radar Tulungagung - Pemuda inisial MCD, 19, warga Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Tulungagung diamankan oleh petugas Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung.
Pasalnya pemuda berusia 19 tahun ini kedapatan menjual belikan bubuk peledak atau bubuk mesiu bahan baku petasan sebanyak 2 kilogram.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, sebelumnya petugas melakukan operasi cipta kondisi pada Senin (17/02) sekitar pukul 23.57 WIB.
Ketika menjalankan operasi tersebut, petugas mendapati informasi adanya praktek jual beli bubuk mesiu bahan peledak (Handak) untuk bahan baku petasan.
Mendapati informasi itu, lantas petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) diduga menjadi lokasi transaksi jual beli bubuk petasan tersebut.
Adapun lokasi ini berada pada salah satu rumah warga di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Tulungagung.
"Kami dapat informasi dari warga di Desa Demuk jika terdapat salah satu lokasi yang diduga menjual bubuk mesiu yang dijadikan bahan baku petasan," jelasnya kemarin (21/2/2025).
Setelah tiba di TKP, petugas tidak mendapati adanya aktivitas jual beli dan kondisi rumah tersebut nampak layaknya rumah pada umumnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua kilogram bubuk mesiu.
Diketahui pelaku menyimpan bubuk mesiu tersebut di dalam kardus. Atas temuan ini, pelaku pun tidak dapat mengelak sehingga mengakui apabila bubuk mesiu ini akan diperjual belukan untuk keperluan membuat petasan.
Mendapati hal itu, petugas langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Pucanglaban.
"Pelaku dan barang bukti 2 kilogram bubuk mesiu yang dijadikan bahan baku petasan itu kemudian dibawa ke Polsek Pucanglaban untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Saat menjalankan pemeriksaan, selama ini pelaku menjual bubuk mesiu menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Tentunya hal ini membuktikan apabila pelaku melakukan transaksi di luar rumah dengan tujuan guna menyamarkan lokasi peredaran bubuk mesiu tersebut.
Diketahui, berdasarkan pengakuan pelaku, satu kilogram bubuk mesiu dijual dengan harga Rp 250 ribu. Artinya dua kilogram bubuk mesiu yang berhasil diamankan petugas bernilai Rp 500 ribu.
Kini pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pucanglaban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan di rutan Polsek Pucanglaban. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap asal usul pelaku mendapatkan bubuk mesiu tersebut," pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz