RADAR TULUNGAGUNG - Suryono Hadi Pranoto terlihat berkaca-kaca saat pers release kasus pencurian kendaraan K-Cunk Motor di Mapolres Tulungagung, kamis (27) siang.
Pria yang akrab disapa Bos K-Cunk itu sungguh tidak menduga, orang yang telah dia anggap sebagai keluarga justru tega menusuknya dari belakang.
Pers release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi itu juga menampilkan tersangka kasus pencurian mobil K-Cunk Motor yaitu Novanda Rich Zidan alias Rindo Novanda.
Baca Juga: Terungkap! Segini Gaji Tersangka Pencurian Mobil di K-Cunk Motor
Sementara tersangka yang baru berusia 25 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu saat kejahatannya dibeberkan polisi ke publik.
Bos K-cunk mengamini bahwa dirinya sebenarnya sedih dengan ditangkapnya Rindo Novanda.
Karena tersangka merupakan anak dari sahabat baiknya sendiri. Rindo juga telah dianggap sebagai keluarga setelah bekerja dengannya kurang lebih selama dua tahun.
“Kedua orang tuanya memiliki hubungan yang sangat baik dengan saya. Orang tuanya menitipkan dia (Rindo Novanda) ke saya untuk belajar berdagang mobil,” katanya.
Secara jujur, Bos K-Cunk mengaku sangat tidak menyangka bahwa Rindo bisa melakukan penggelapan mobil di showroom miliknya. Karena Rindo selama ini dikenal dengan orang yang baik.
“Dia ini dari kecil saya yang momong (merawat, red). Sama orang tuanya murni dititipkan ke saya, sudah saya anggap keluarga sendiri,” katanya.
Maknya, Bos K-Cunk menunggu etikat baik dari keluarga tersangka untuk mengganti kerugian yang dialami. Jika itu terjadi, maka dia memastikan akan membalas etikat baik itu 10 kali lipat.
“Kalau Rindo sudah seperti ini, saya juga kasihan,” akunya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menjelaskan kasus pencurian kendaraan K-Cunk Motor yang dilakukan oleh tersangka Rindo Novanda dimulai pada bulan Agustus tahun 2024.
Baca Juga: Terungkap!! Beginilah Sosok R di Mata Rekan Kerjanya di K-Cunk Motor, Pendiam dan Jarang Masuk Kerja
Selama tujuh bulan berlangsung, yang telah digelapkan adalah 8 unit mobil dengan merk yang berbeda-beda.
“Pelaku memulai aksi pertamanya bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menguasai lebih dahulu BPKB atau STNK kendaraan yang ditarget. Setelah situasi aman, barulah tersangka mengambil mobil dari showroom K-Cunk Motor.
Kendaraan yang berhasil dikeluarkan dari showroom K-Cunk Motor lalu dijual kepada penjual mobil lainnya atau ke perorangan dengan harga yang jauh dari pasaran.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Mobil Yang Penjualannya Digelapkan Oleh Karyawan K-Cunk Motor Tulungagung
Dengan begitu, mobil menjadi lebih cepat laku.
“Tersangka tidak kesulitan menjual mobil karena harga yang dipatok jauh dibawah dari harga pasaran. Selisihnya antara 10-50 juta dibawah harga normal,” ungkap Taat.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 64 KUHP tentang tentang pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menambahkan bahwa tersangka melakukan kejahatan ini adalah untuk keuntungan ekonomi.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan mobil digunakan untuk beberapa hal. Mulai dari membayar pinjaman bank, menenuhi kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, hingga membeli Iphone Promax.
“Tersangka ditangkap dirumahnya di kawasan Kecamatan Bandung,” kata Ryo.***
Editor : Mukhamad Zainul Fikri