Radar Tulungagung - Tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menyasar pedagang mobil terbesar di Tulungagung berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung pada Kamis (27/02).
Dimana saat melakukan pers rilis, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkap segala jurus tipu muslihat yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
Pada kasus ini, tersangka yakni Rindo Novanda Richzidan, 25, warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung Tulungagung berhasil diamankan petugas atas kasus curanmor di K-Cunk Motor.
Diketahui tersangka telah melakukan aksinya sejak bulan Agustus tahun 2024 dengan total unit mobil yang dicuri sebanyak 8 unit.
Dimana mobil hasil curian tersebut dijual tersangka dengan harga di bawah harga pasaran.
Bahkan selisih harga mobil hasil curian tersangka ini selisih mencapai Rp 50 juta dari harga pasaran.
“Tersangka telah melakukan aksinya itu sejak bulan Agustus tahun 2024. Totalnya ada 8 unit mobil yang dicuri dan dijual jauh di bawah harga pasaran,” jelasnya kemarin (27/02).
Berdasarkan data, tersangka Rando ini telah bekerja di K-Cunk Motor selama kurang lebih 2 tahun.
Tak hanya itu, Suryono Hadi Pranoto atau akrab disapa Bos K-Cunk Motor telah menganggap tersangka layaknya kerabat dekat sehingga telah mendapat kepercayaan penuh.
Diketahui tersangka merupakan karyawan yang dipercaya sebagai admin pemasaran dari K-Cunk Motor Tulungagung.
“Ya tersangka ini bekerja sebagai admin pemasaran di K-Cunk Motor. Hubungan antar karyawan dan pemilik memang semuanya dekat,” ucapnya.
Atas perbuatan melawan hukum ini, tersangka Rindo disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
Adapun pasal ini berisi tentang barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama 5 tahun.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz