RADAR TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Trenggalek kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan kereta kelinci yang beroperasi di Trenggalek.
Penertiban ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Terjaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung, Angka Pelanggar Pelajar Masih Tinggi
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno menuturkan, saat berpatroli keliling wilayah, petugas Polantas menemukan satu unit kereta kelinci dengan dua rangkaian gerbong.
Tepatnya di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung, masuk wilyah Kecamatan Durenan, Trenggalek pada Kamis, (27/2).
Baca Juga: Perlu Dijewer, 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Belum Bayar Tilang
"Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelengkapan maupun keamanan kendaraan serta berikan imbauan dan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas," jelasnya.
AKP Agus menegaskan, kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Pengendara Kendaraan harus Waspada Saat Melintas di Jalan Raya Pogalan-Bendorejo, Ini Alasannya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak beroperasi terutama di jalan raya karena sangat rentan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," tambahnya.
Baca Juga: Polemik Perbaikan Jalan di Desa Samar Tulungagung Tak Kunjung Temui Titik Terang
Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277 telah mengatur secara jelas bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum.
Pengemudi atau pemilik yang tetap mengoperasikannya bisa dikenai sanksi pidana.
Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan lainnya bisa menerima sanksi denda dan/atau pidana sebagaimana di atur dalam pasal 285.
"Sedangkan kereta kelinci dan kendaraan sejenis umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di jalan umum. Nah, Kereta kelinci kebanyakan tidak memenuhi standar dan aturan yang belaku,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana