Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Beroperasi di Jalan Raya, Satu Kereta Kelinci Diamankan Satlantas Polres Trenggalek

Dharaka R. Perdana • Minggu, 2 Maret 2025 | 05:42 WIB

Satlantas Polres Trenggalek amankan satu kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. (POLRES TRENGGALEK)
Satlantas Polres Trenggalek amankan satu kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. (POLRES TRENGGALEK)

RADAR TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Trenggalek kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan kereta kelinci yang beroperasi di Trenggalek.

Penertiban ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Terjaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung, Angka Pelanggar Pelajar Masih Tinggi

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno menuturkan, saat berpatroli keliling wilayah, petugas Polantas menemukan satu unit kereta kelinci dengan dua rangkaian gerbong.

Tepatnya di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung, masuk wilyah Kecamatan Durenan, Trenggalek pada Kamis, (27/2).

Baca Juga: Perlu Dijewer, 530 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Belum Bayar Tilang

"Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelengkapan maupun keamanan kendaraan serta berikan imbauan dan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas," jelasnya.

AKP Agus menegaskan, kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi dan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Pengendara Kendaraan harus Waspada Saat Melintas di Jalan Raya Pogalan-Bendorejo, Ini Alasannya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak beroperasi terutama di jalan raya karena sangat rentan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," tambahnya.

Baca Juga: Polemik Perbaikan Jalan di Desa Samar Tulungagung Tak Kunjung Temui Titik Terang

Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277 telah mengatur secara jelas bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum.

Pengemudi atau pemilik yang tetap mengoperasikannya bisa dikenai sanksi pidana.

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan lainnya bisa menerima sanksi denda dan/atau pidana sebagaimana di atur dalam pasal 285.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Warga, Satlantas Polres Trenggalek Pantau Jalan Rusak di Desa Wonoanti Trenggalek

"Sedangkan kereta kelinci dan kendaraan sejenis umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di jalan umum. Nah, Kereta kelinci kebanyakan tidak memenuhi standar dan aturan yang belaku,” pungkasnya. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#kendaraan modifikasi #trenggalek #kereta kelinci dilarang beroperasi #kereta kelinci