Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ancam Pengunjung Warkop Tulungagung, Pemuda Asal Trenggalek Ngandang

Dharaka R. Perdana • Kamis, 13 Maret 2025 | 06:58 WIB

Pelaku pengancaman berinisial EP dan barang bukti parang. (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)
Pelaku pengancaman berinisial EP dan barang bukti parang. (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Polsek Boyolangu mengamankan satu orang pemuda yang melakukan pengancaman menggunakan parang di sebuah warung kopi (warkop) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Diketahui pemuda (pelaku) tersebut berinisial EEP, 21, warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek .

Baca Juga: Mencengangkan, Berikut Kronologi Pencurian Mobil di K-Cunk Motor Berhasil Diungkap Polres Tulungagung

"Peristiwa itu bermula pelaku pada Minggu 9 Maret 2024 sekira pukul 23.30. Pelaku mendatangi pacarnya yang bekerja di warkop itu", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (12/3).

Sesampainya di warkop Candi, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang atau golok dari dalam bagasi sepeda motornya.

Baca Juga: Dua Motor Balap Berhasil Diamankan Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, Diduga Kedua Motor Akan Balap Liar

Pelaku pun menanyakan ke pacar pelaku mengenai keberadaan tamu sang pacar.

Saat pelaku marah marah itu, pacar pelaku mengajak keluar dari warung untuk meredam kemudian diminta meletakan parang yang dibawanya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Berhasil Diringkus oleh Polres Tulungagung, Satu Pelaku Berstasus Buron

"Setelah parang diletakkan dan diamankan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu," terang Ipda Nanang.

Petugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang atau golok dan sepeda motor pelaku.

Baca Juga: Ngeyel, Sejumlah Pemuda Diamankan Saat Ronda Sahur Dengan Sound System di Tulungagung

"Pelaku dijerat Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951," tandas Ipda Nanang.

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #senjata tajam #pengancaman #parang #boyolangu #pelaku