RADAR TULUNGAGUNG - Seorang pemuda berinisial MT asal Desa Pulerejo, Kecamata Ngantru, Tulungagung terancam berlebaran di balik jeruji besi.
Pasalnya pemuda 21 tahun ini diketahui menjual bubuk mesiu untuk bahan mercon di Tulungagung..
Baca Juga: Jual 2 Kilogram Bubuk Mesiu, Pemuda Asal Pucanglaban Tulungagung Diringkus Polisi
"Pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan serbuk mesiu (bubuk mercon)," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (14/3/2025).
Polsek Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku menjual bubuk mesiu.
Baca Juga: Ngeyel, Sejumlah Pemuda Diamankan Saat Ronda Sahur Dengan Sound System di Tulungagung
Saat digeledah, korps baju cokelat menemukan 2 kantung plastik berisi 2 ons bubuk mesiu siap jual
"Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli (COD) di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Ngantru", ungkap Kasihumas.
Baca Juga: Nekat Buka Room Selama Ramadhan, 8 Karaoke di Tulungagung Terjaring Razia Tim Gabungan
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah terlapor.
Di sana mereka menemukan barang bukti satu kantung plastik bubuk mercon berat kurang lebih 15 gram, satu kantung plastik aluminium powder seberat 4 ons, satu kantung plastik belerang seberat 474 gram, satu kantung plastik pupuk boster 506 gram, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Terkena Razia Knalpot Brong, Para Siswa SMA di Tulungagung Ini Harus Mengganti Knalpot Standar
"Pelaku membeli bahan-bahan lalu meracik menjadi serbuk mesiu dan dijual berupa bubuk kemudian pelaku juga menjual yang sudah menjadi petasan bersama", terang Kasihumas.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Ipda Nanang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana