Radar Tulungagung - Merayakan hari raya idul fitri dengan menerbangkan balon udara bisa terkena pidana.
Pelarangan menerbangkan balon udara tersebut dilakukan untuk antisipasi gangguan transmisi maupun distribusi listrik di Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menghimbau kepada seluruh masyarakat Tulungagung agar tidak menerbangkan balon udara di bulan ramadhan serta perayaan idul fitri.
Baca Juga: Luasnya Tak Seberapa, Desa di Tulungagung Ini Saksi Berdirinya Safitri Putro, Siapakah Dia?
Diketahui penerbangan balon udara tersebut berpotensi mengganggu transmisi dan distribusi listrik di Kabupaten Tulungagung.
“Kami menghimbau agar masyarakat Tulungagung tidak menerbangkan balon udara saat bulan ramadhan maupun idul fitri, karena dapat mengganggu transmisi dan distribusi listrik,” jelasnya kemarin (15/03/2025).
Tak hanya itu, penerbangan balon udara juga dapat memicu atau menyebabkan kebakaran hingga kerusakan jaringan listrik.
Baca Juga: Jual Bubuk Mesiu Bahan Mercon, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi
Mengingat pentingnya hal tersebut, himbauan ini bersifat penting dan perlu untuk diindahkan oleh masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Kami juga akan melakukan penindakan secara tegas jika terdapat temuan menerbangkan balon udara di Tulungagung,” ucapnya.
Hal ini berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Baca Juga: Ancam Pengunjung Warkop Tulungagung, Pemuda Asal Trenggalek Ngandang
Dimana penerbangan balon udara dapat dikenai ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Tak hanya itu, juga terdapat Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran atau ledakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sekali lagi kita menghimbau hindari menerbangkan balon udara yang bisa mengganggu penerbangan maupun jaringan listrik,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz