KOTA, Radar Tulungagung - Gelapkan kendaraan kredit, debitur FIFGROUP, Arif Turyanto dihukum pidana selama 1 tahun 10 bulan. Diketahui terdakwa diputus Pengadilan Negeri lantaran terbukti melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fudisia.
BM/RRH Central Remedial Jatim 3 FIFGROUP, Ikbal Majid mengatakan, kasus pengalihan sepeda motor jaminan fudisia yang dilakukan oleh terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis (20/3).
Dimana terdakwa terbukti mengalihkan sepeda motor jaminan fudisia yang masih dalam status kredit. Dengan perbuatannya tersebut, terdakwa diputuskan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa.
“Ya karena terbukti secara sah terdakwa menggadaikan sepeda motor sebagai objek fudisia tanpa persetujuan FIFGROUP selaku penerima fudisia,” jelasnya kemarin (23/3).
Diketahui kasus ini tersungkap bermula ketika terdakwa tidak berniat untuk menyelesaikan hutangnya. Kemudian sepeda motor yang menjadi jaminan telah digadaikan oleh terdakwa sejak lama.
Berdasarkan data, sepeda motor tersebut yakni Honda Vario 160 CBS warna merah tahun 2022 dengan Nopol AG 2320 RFA.
Sepeda motor ini dibeli dengan harga Rp 28 juta secara kredit pada bulan Mei tahun 2022 silam.
“Angsuran sepeda motor ini Rp 1.094.000 per bulan selama 33 bulan, dengan angsuran terakhir dijadwalkan pada 22 Februari 2025,” ucapnya.
Mendapati hal tersebut, debitur justru tidak membayarkan angsuran setelah pembayaran ke delapan hingga menunggak selama 12 kali pembayaran. Dimana perbuatan terdakwa menunjukkan niat buruknya untuk tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya berharap agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Baik bagi debitur maupun pihak yang menerima atau menadah kendaraan yang masih dalam status kredit.
“Kami menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang tidak hanya
memberikan keadilan tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku yang mengalihkan
atau menerima kendaraan yang masih dalam status kredit,” paparnya.
Pihaknya menegaskan bahwasannya FIFGROUP terus berkomitmen menjalankan upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak perseroan dan memastikan para pelaku kejahatan yang melibatkan jaminan fudisia mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto mengatakan, kemungkinan banding atas kasus fudisia terdakwa masih ada, baik diajukan oleh terdakwa maupun JPU.
Namun, JPU sendiri masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk tindakkan selanjutnya. Pihaknya masih menunggu selama 7 hari kedepan untuk bagaimana sikap yang akan diambil.
“Kemungkinan banding ada baik diajukan oleh tersangka atau JPU. Namun terkait JPU kami masih menunggu petunjuk pimpinan nantinya seperti apa. kita menunggu 7 hari kedepan bagaimana sikap yg kita ambil nantinya apakah mengajukan upaya banding atau menerima putusan,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz