RADAR TULUNGAGUNG - Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dalam kasus ledakan balon udara bermuatan petasan yang menghantam rumah dinas dokter spesialis di Trenggalek.
Tujuh pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan, ketujuh pelaku berasal dari wilayah Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan.
Dari jumlah tersebut, tiga pelaku merupakan orang dewasa dan empat lainnya masih berusia di bawah umur.
“Dari peristiwa ledakan balon udara di rumah dokter Fajaruddin, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tujuh orang pelaku yang berasal dari Bendorejo semuanya. Tiga orang dewasa dan empat lainnya di bawah umur,” ujarnya.
Seluruh pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing yang berada di wilayah Kranding, Desa Bendorejo, Trenggalek.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Selanjutnya dari tujuh pelaku tersebut telah kita tetapkan tersangka, dengan barang bukti yang sudah cukup untuk menetapkan tersangka dari tindak pidana tersebut,” ungkap Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku merakit balon udara secara otodidak dengan belajar dari platform YouTube.
Bahan-bahan pembuatan balon dan petasan dibeli secara daring melalui online shop.
Setelah dirakit, balon udara tersebut diterbangkan dalam rangka perayaan Hari Raya Ketupat.
“Membuatnya, mereka otodidak. Belajar dari YouTube. Terus mereka rakit bersama, terus diterbangkan, dan sampai terjadi peristiwa tersebut,” tambahnya.
Eko menjelaskan bahwa tiga pelaku dewasa berperan sebagai koordinator pembuatan dan penerbangan balon udara, sedangkan pelaku lainnya ikut membantu dalam proses perakitan, termasuk pemasangan petasan.
“Perannya yang dewasa itu sebagai koordinator. Yang lain juga membantu, saling membantu untuk membuat balon maupun petasan tersebut. Memang itu disiapkan untuk Hari Raya Ketupat, diterbangkan dan dengan dipasang petasan,” jelasnya.
Akibat ledakan balon udara tersebut, rumah dinas dokter Fajaruddin mengalami kerusakan cukup parah.
Atap pecah, tembok retak, dan dua unit mesin cuci rusak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Terkait kemungkinan adanya komunikasi atau perintah dari pihak luar, AKP Eko menegaskan bahwa hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Fokus penyelidikan tetap pada proses penegakan hukum terhadap pelaku langsung.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Belum tahu, kami tidak tahu apakah ada ikatan (perbincangan) itu. Kami hanya melakukan penegakan hukum,” tegas perwira polisi yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Pogalan tersebut. (kho/c1/jaz)
Editor : Vidya Sajar Fitri