Radar Tulungagung – Mochamad Rifangi, ASN di RSUD dr Iskak Tulungagung diberhentikan sementara, menyusul kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Pemkab juga menanti putusan inkrah pengadilan sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rifangi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) memutuskan Rifangi berstatus sebagai tahanan kota.
“Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tulungagung segera membuat kebijakan untuk merubah status kepegawaian Rifangi. Yaitu, diberhentikan sementara dari tugas aktif kedinasan.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang aturan pegawai yang terjerat kasus pidana.
“Belum inkrah. Sehingga dengan adanya tahanan kota, status kepegawaiannya itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses inkrah,” paparnya.
Jika hasil persidangan mencapai inkrah dengan Rifangi diputus bersalah, lanjut Soeroto, maka pemkab akan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Rifangi.
“Kalau nanti inkrahnya terkena hukuman, kalau sudah di tipikor ya pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Rifangi belum melayangkan surat pengunduran diri ke Pemkab Tulungagung.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Mochamad Rifangi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia dan salah seorang rekannya terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 781 juta.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra