Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berkas Penyidikan Rampung, Kades Kradinan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Mukhamad Zainul Fikri • Jumat, 25 April 2025 | 05:51 WIB

Kades Kradinan nonaktif Eko Sujarwo saat dihadirkan di rilis pers Polres Tulungagung. (YOGA DD/RADAR TULUNGAGUNG)
Kades Kradinan nonaktif Eko Sujarwo saat dihadirkan di rilis pers Polres Tulungagung. (YOGA DD/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung Eko Sujarwo, yang berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi, dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, Polres Tulungagung tengah mengejar tersangka lain yaitu Wiji Subagyo yang keberadaannya belum diketahui.

Baca Juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditahan Akibat Korupsi, Bendahara Desa DPO

Eko Sujarwo hanya bisa tertunduk lesu saat dipamerkan dalam rilis pers Polres Tulungagung, Kamis (24/) pagi.

Selain tersangka, polisi juga menampilkan seluruh barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Eko Sujarwo.

Baca Juga: Tunggu Inkrah, ASN Tulungagung Terlibat Korupsi Bakal Disanksi Pemberhetian Tidak Dengan Hormat

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, proses penyidikan atas kasus yang menjerat Eko Sujarwo dan Wiji Subagyo berlangsung mulai 25 November 2022.

Setelah 2,5 tahun berjalan, semua berkas perkara akhirnya sudah lengkap. Dengan begitu, tersangka sekaligus barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk proses penuntutan dan persidangan.

Baca Juga: Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

“Pada pagi hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Tulungagung,” jelas Taat.

Selain Eko Sujarwo, Polres Tulungagung sedang mencari tersangka lain yaitu Wiji Subagyo yang merupakan Kaur Keuangan Desa Kradinan.

Baca Juga: Mulai Implementasi Katalog Elektroik Versi 6, Sekda Kabupaten Tulungagung: Efisien, Akuntabel dan Cegah Korupsi

Wiji Subagyo diketahui masih buron. Polres Tulungagung telah menerbitkan DPO bagi pria tersebut.

“Wiji Subagyo telah dilakukan pemanggilan, tetapi tidak hadir. Kita sudah terbitkan DPO dan statusnya masih buron,” katanya.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran desa 2020 dan 2022. Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 743 juta.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi memeriksa 60 orang saksi dan 5 orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat, termasuk kantor kepala desa dan rumah Eko Sujarwo. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #Kades Kradinan #korupsi #Kejari Tulungagung