TULUNGAGUNG- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap Polres Tulungagung.
Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru, mengamankan dua pelaku curanmor.
Dua pelaku tersebut ternyata merupakan ayah dan anak tiri. Keduanya ditangkap pada Minggu (18/5), sekitar pukul 15.18 WIB, di wilayah Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Dua pelaku tersebut berinisial DY, 46, warga Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan SR, 16, yang juga berasal dari Jombang.
DY berperan sebagai eksekutor, sedangkan SR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian.
Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman, mengungkapkan penangkapan bermula dari penyelidikan kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang yang identik dengan ciri pelaku curanmor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya yang sudah dicuragai.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku justru berupaya kabur dan melawan petugas.
“Karena tidak kooperatif dan mencoba melawan, dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, serta dibantu warga sekitar untuk mengamankan pelaku,” jelas Kompol Arie.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah berpelat nomor S-5461-ODA yang digunakan pelaku untuk hunting sasaran.
Selain itu, dua buah helm, satu unit ponsel merek Oppo, satu pasang sandal, uang tunai Rp 60.000, satu BPKB sepeda motor, serta peralatan lainnya seperti gunting dan tas.
Bang bukti tersebut bakal dijadikan untuk proses hukum selanjutnya untuk para pelaku.(sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah