TULUNGAGUNG- Ibarat jatuh tertimpa tangga. Itu dirasakan seorang pria berinisial MJ, 56, warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
MJ ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung karena kasus dugaan pemalsuan surat cerai.
Kasus menimpa MJ terungkap usai laporan SM, 47, warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang tak lain adalah istri sah dari MJ.
"Modus yang dilakukan pelaku berawal ketika dia pensiun pada Oktober 2022 dan berniat menceraikan istrinya," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto.
Pada Agustus 2023, MJ bertemu dengan seorang kuasa hukum untuk mengurus proses perceraian. Dia membayar jasa hukum sebesar Rp 15 juta.
"Setelah menyerahkan uang tersebut, terbitlah sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, termasuk surat keterangan dari desa. Surat itu kemudian digunakan untuk mengurus duplikat buku nikah sebagai syarat dalam proses perceraian," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, SM selaku istri sah MJ melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap MJ pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 di wilayah Kabupaten Nganjuk," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, surat kuasa, satu lembar surat tanda kehilangan dari Polsek Prajuritkulon, satu lembar surat kehilangan dari Desa Karangtanjung.
Selain itu, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP dan KK atas nama pelaku, fotokopi kartu tanda advokat. "Pelaku dijerat dengan pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkasnya. (sri/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah