TULUNGAGUNG - Pria inisial H, 43, warga Kota Malang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah terlibat kasus penggelapan sepeda motor di Tulungagung.
Korban dalam kasus ini menyasar seorang perempuan inisial DSL, 34, warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Diketahui DSL merupakan kekasih pelaku yang dikenal melalui media sosia Facebook.
Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenag Tulungagung Ungkap Kondisi Kesehatan Jamaah di Tanah Suci
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, dimana saat itu korban dan pelaku berjanji hendak bertemu di Tulungagung.
Diketahui, saat itu keduanya yang sudah berkenalan dan menjalin kasih melalui facebook lantas bertemu di Tulungagung, dimana korban awalnya menjemput pelaku di simpang empat bus goleng.
Setelah bertemu, korban dan pelaku lantas pergi ke angkringan untuk ngopi sembari berbincang selama 30 menit.
"Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih, tetapi mereka berkenalan dan menjalin hubungan melalui medsos facebook dikarenakan domisili mereka berbeda kota," jelasnya Rabu, (4/6/2025).
Beberapa saat, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menghubungi temannya lantaran ponsel pelaku mengalami habis baterai.
Usai berpura-pura menghubungi temannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput temannya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Kasus Ayah Tega Ruda Paksa Anak Kandung di Bawah Umur
Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya itu kepada pelaku, sedangkan korban menunggu pelaku di angkringan tersebut.
Namun selama kurang lebih satu jam menunggu pelaku, sayangnya pelaku tidak lagi menunjukkan batang hidungnya kepada korban.
"Dikarenakan pelaku tidak kunjung kembali, korban akhirnya tersadar jika dirinya ditipu oleh pelaku dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota," ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus pelaku penggelapan itu.
Usai penyelidikan, pada Minggu (1/6/2025) kemarin, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.
Ketika diamankan pelaku tengah berada di salah satu hotel di Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan.
Baca Juga: Diduga Cabuli 7 Anak, Pria Asal Kecamatan Bandung Diamankan Polres Tulungagung. Begini Kronologinya
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz