TULUNGAGUNG - Pengurus salah satu pondok pesantren di Tulungagung, Adib Muhammad Zulkarnain atau akrab disapa Gus Adib diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas kasus dugaan korupsi Dam Kali Betak di Kabupaten Blitar.
Gus Adib dipanggil dengan status sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, dimana dia diperiksa selama 5 jam oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Muhammad Mukhlison (MM) menjadi tersangka, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) lainnya turut diperiksa kemarin (4/6).
Dengan ditemani dua orang yakni seorang laki-laki sebagai sopir dan seorang perempuan menemani di kursi tengah, Gus Adib keluar dari mobilnya Nissan X-trail berwarna hitam nopol H 1557 SS.
Pemeriksaan terhadap Gus Adib sebagai saksi pun berlangsung cukup alot yakni sekitar 5 jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, Gus Adib masih dalam tahap dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar.
Diketahui pemeriksaan ini berfokus pada pendalam peran serta keterlibatan Gus Adib dalm tim TP2ID.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan petugas terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur tim TP2ID.
“Hari ini, Gus Adib kami periksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk pendalaman peran beliau dalam tim TP2ID. Ada sekitar 17 pertanyaan yang kami ajukan selama 5 jam diperiksa,” ujarnya kepada Radar Penataran, kemarin (4/6).
Pemeriksaan ini adalah pemanggilan pertama terhadap Gus Adib sehingga prosesnya masih dalam tahap penyidikan dengan status hukum sebagai saksi.
Dimana jaksa masih melakukan pendalaman perihal keterlibatan Gus Adib dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar.
Menurutnya tidak ada perlakuan khusus dalam pendalaman pemeriksaan dugaan kasus yang menjerat tokoh besar asal Tulungagung ini.
“Bukan soal perlakuan berbeda, melainkan dilihat dari segi peran dan perbuatannya masing-masing. Jadi tidak bisa disamaratakan. Saat ini masih proses pendalaman. Untuk pemanggilan lanjutan belum dijadwalkan, kami lihat perkembangan dari tim penyidik dan belum ada penjadwalan pemeriksaan ulang,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama.
Adapun mereka adalah Muhammad Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama, yang menjadi tersangka pada Maret lalu.
Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa; admin CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Iqbal; dan Hari Budiono, kabid SDA dinas PUPR. Ketiganya sudah menjadi tersangka pada April lalu dengan waktu yang tidak bersamaan.
Terakhir, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID yang ditetapkan tersangka pada Senin (2/6). (jar/c1/ynu)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz