Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gadaikan Motor Milik Calon Menantu di Kediri, Pria Asal Pagerwojo Tulungagung Diamankan Polisi

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 10 Juni 2025 | 19:06 WIB
Tega gadai motor calon menantu, pria asal pagerwojo berhasil diamankan  Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung
Tega gadai motor calon menantu, pria asal pagerwojo berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, Polres Tulungagung berhasil mengamankan satu tersangkan penggelapan sepeda motor.

Diketahui tersangka penggelapan sepeda motor tersebut yakni inisial ES, 49, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

Diketahui ES tega menggadaikan sepeda motor milik calon menantunya seharga Rp 5 juta di wilayah Kediri.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kejadian ini bermula sekitar bulan September tahun 2024 lalu.

Dimana korban yakni berinisial PAN, 24, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Sebelumnya, sepeda motor milik korban ditukar dengan sepeda motor anak tiri tersangka yang berinisial SA.

Adapun hubungan SA dengan PAN telah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan.

"Jadi sepeda motor korban ini ditukar dengan kendaraan milik tunangan korban inisial SA yang merupakan anak tiri tersangka," jelasnya Selasa, 10 Juni 2025.

Setelah menukar sepeda motor, lantas korban ke Malang menggunakan motor milik tunangannya yakni SA.

Pada saat korban pulang dari Malang dijemput oleh SA pada tanggal 09 Februari 2025. Saat itu korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada SA.

Namun, SA menjawab apabila sepeda motor milik korban masih dipakai oleh ayah tirinya.

"Ketika ditanya oleh korban tentang motor miliknya, SA bilang dipakai oleh ayah tirinya," bebernya.

Tak berselang lama, korban memberanikan diri untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada tersangka.

Namun setelah ditanya, tersangka hanya memberikan janji apabila sepeda motor korban akan segera dikembalikan.

"Korban kemudian menanyai tersangka keberadaan motor miliknya, namun selalu dijanji janjikan," paparnya.

Merasa tidak adanya kejelasan dari tersangka, korban pun membuat laporan ke Polsek Pagerwojo pada Senin, 02 Juni 2025.

Tak lama, petugas mendapat informasi dari saksi apabila terlapor telah pulang ke rumah di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo pada Selasa, 03 Juni 2025.

Mendapati hal tersebut, petugas Kanit Reskrim beserta anggota meluncuk ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

 

"Dari pengakuan tersangka, sepedah motor korban telah digadaikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) di wilayah Kediri," pungkasnya.

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#kediri #tulungagung #polres tulungagung #penggelapan #pagerwojo