Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Farel Prayoga Terseret Kasus Judi Online, Begini Kronologi Penangkapan dan Pengakuan di Hadapan Polisi

Betty Khasandra Pujayanti • Kamis, 12 Juni 2025 | 20:45 WIB
JS, ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi yang pernah viral lewat lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online.
JS, ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi yang pernah viral lewat lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online.

BANYUWANGI-Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. JS, ayah dari penyanyi cilik asal Banyuwangi yang pernah viral lewat lagu “Ojo Dibandingke”, Farel Prayoga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online.

Penangkapan terhadap JS dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Ia diamankan langsung dari rumahnya yang terletak di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus judi online yang sedang diselidiki sebelumnya.

Dari hasil  pemeriksaan sejumlah saksi, muncul nama JS yang diduga aktif bermain judi online.

Polisi pun segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

Saat ditangkap, JS tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut. Turut dibawa pula istrinya, SN, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dilansir dari Radar Banyuwangi, dalam penyidikan lebih lanjut terungkap bahwa JS bermain judi online jenis Mahjong, sebuah permainan yang populer di kalangan pelaku judi daring.

Ia mengakses permainan tersebut menggunakan aplikasi di ponsel miliknya dan menggunakan akun dengan nama pengguna tertentu.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan nama JS, dan langsung kami amankan bersama barang bukti berupa percakapan serta aplikasi judi online yang ada di ponselnya,” ungkap Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, yang memimpin penyelidikan ini.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hitam, yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi.

Di dalamnya ditemukan riwayat transaksi dan aktivitas bermain judi online, yang memperkuat dugaan keterlibatan JS dalam kegiatan ilegal tersebut.

Saat diperiksa, JS mengaku bahwa dirinya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontong miliknya.

Ia berdalih tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan besar, melainkan sekadar mencari hiburan di waktu senggang.

Namun demikian, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukumnya. Penyidik tetap memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi kini masih mendalami total dana yang digunakan dalam permainan judi online tersebut. Selain itu, penyidik juga menyelidiki kemungkinan JS mengakses lebih dari satu situs judi daring.

“Penyidikan masih kami kembangkan, termasuk menelusuri apakah ada situs lain yang digunakan serta nilai transaksi yang terjadi selama aktivitas perjudian berlangsung,” kata Kompol Komang. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#banyuwangi #judi online #jokowi #Farel Prayoga #penyanyi cilik