Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar Praktik Ilegal Perempuan Asal Tulungagung Gelapkan Produk Lada Senilai Rp 164,5 Juta

Sandy Sri Yuwana • Senin, 16 Juni 2025 | 21:59 WIB

 

Seorang perempuan berinisial NHW, 26, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, diamankan Unit Reserse Polsek Tulungagung.
Seorang perempuan berinisial NHW, 26, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, diamankan Unit Reserse Polsek Tulungagung.

TULUNGAGUNG- Ibarat papatah Jawa, ditulung mala mentong (ditolong justru mencelakakan), itulah yang dilakukan seorang perempuan berinisial NHW, 26, warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. 

NHW diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, penangkapan terhadap NHW dilakukan setelah adanya laporan dari manajer operasional PT TRIOS, perusahaan tempat pelaku bekerja.

Setelah dilakukan pengecekan dengan audit internal PT TRIOSB menunjukkan keterangan bahwa terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk lada.

Nilainya sebesar Rp 164,5 juta yang dilakukan oleh pelaku. Akibat praktik atau tindakan dilakukan pelaku ini. 

"Usai mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota," tandasnya. 

Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Pembuatan dan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Ipda Nanang menjelaskan, setelah petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan.

Usai penyelidikan menemukan titik terang, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NHW pada Senin (9/6/2025).

NHW diamankan sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. 

Baca Juga: Polres Tulungagung Bekuk Bapak dan Anak Tiri Masih di Bawah Umur Kompak Curi Motor, Tegang saat Penangkapan dan Terungkap Peran para Pelaku

Untuk kepentingan penyidikan dan penegakkan hukum. Terduga pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka di kenakan Pasal 374 KUH Pidana," pungkas Ipda Nanang. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #perempuan #penggelapan #polres