TULUNGAGUNG- Upaya penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan kembali dilakukan. Kali ini, kasus perkelahian antar warga yang terjadi di Desa/Kecamatan Tanggunggunung, berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Polsek Tanggunggunung, Polres Tulungagung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di acara hajatan milik warga bernama Sukijan yang beralamat di Dusun Kalitalun, Desa sekaligus Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian bermula ketika Luis berusaha melerai keributan antara Santoso dan salah satu tamu hajatan di wilayah selatan Tulungagung tersebut.
Namun secara tiba-tiba, Supriyono yang berada di belakang Luis menarik kerah bajunya lalu memukul bagian belakang kepala hingga memar.
Merasa diserang, Luis pun membalas dengan memukul bagian kening Supriyono, yang menyebabkan lebam.
Perkara ini sempat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana.
Namun setelah dilakukan mediasi oleh anggota Polsek Tanggunggunung, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdiyanto membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur restorative justice.
Dia menjelaskan, pendekatan damai hanya dapat dilakukan apabila syarat formil dan materil terpenuhi, serta terdapat itikad baik dari semua pihak yang bersengketa.
“Kami mengedepankan penyelesaian damai apabila memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan arahan pimpinan dan semangat transformasi Polri Presisi," ujar Ipda Nanang, Selasa (17/6/2025).
"Dalam hal ini, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Dengan kesepakatan ini, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum lebih lanjut.
Kedua pihak pun telah kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan komitmen menjaga ketertiban dan hubungan baik di lingkungan masyarakat. (sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah