TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terpidana CR.
CR ini seorang selebritas lokal Tulungagung dan dikenal memiliki para cantik serta komonitas sosialita.
Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan Putra menyatakan, telah menjalankan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.
“Sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujarnya.
CR dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat, 3, juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam putusan pengadilan, CR terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Herlina.
Terpidana bersikap kooperatif dan bisa menerima penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi dari Kejari Tulungagung.
CR sempat menyatakan bahwa dirinya tengah menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun, Eka menegaskan bahwa proses PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Sebab Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan terpidana. "Sehingga CR tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hingga saat ini, denda belum dibayarkan, sehingga berlaku hukuman subsider.
Kasus ini menyita perhatian publik Tulungagung, mengingat keduanya merupakan figur publik yang saling melaporkan hingga proses hukum bergulir panjang di pengadilan. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah