TULUNGAGUNG– Seorang perempuan asal Aceh berinisial RPY, 20, diamankan anggota Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka RPY merupakan warga Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat ini, yang bersangkutan bekerja di sebuah kafe di Surabaya dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Korban bernama Putri, 20, warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, mengenal tersangka sejak 2024 melalui media sosial,” terang Ipda Nanang.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung pada Sabtu (28/6/2025). Sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka bertemu di dekat Kampus UIN Tulungagung.
“Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli teh. Karena sempat kembali, korban tidak menaruh curiga,” ujar Ipda Nanang ketika dikonfirmasi (3/7/2025).
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kembali meminjam sepeda motor dengan dalih ingin mengambil buket bunga di sekitar kampus.
Sejak saat itu, tersangka tidak kembali dan handphone-nya tidak dapat dihubungi.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kedungwaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Personel kami berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kediri saat akan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk proses hukum lebih lanjut. (sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah