Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbukti Korupsi, Suratman Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara

Matlaul Ngainul Aziz • Jumat, 4 Juli 2025 | 17:52 WIB
Kades Tambakrejo Tulungagung terbukti melakukan tipikor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kades Tambakrejo Tulungagung terbukti melakukan tipikor di Pengadilan Tipikor Surabaya.

TULUNGAGUNG - Babak akhir kasus tindak pidana korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung telah memasuki putusan hakim.

Dimana dua terdakwa pada kasus ini telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (1/7).

Diketahui dua terdakwa tersebut yakni Suratman selaku Kepala Desa Tambakrejo Tulungagung dan Hadi Purnomo selaku penyedia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa Suratman selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung terbukti bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa.

Majelis hakim menilai perbuatan Suratman tersebut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Kepala Desa Tambakrejo ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sekitar Rp 587 juta," jelasnya, Jumat (4/7).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa Suratman akan disita oleh negara.

Dimana nantinya harta benda tersebut akan dilelang guna menutup kerugian negara dan apabila harta benda tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 1 tahun.

"Terhadap putusan tersebut, kini terdakwa S mengambil sikap untuk pikir-pikir. Adapun JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir," ucapnya.

Kemudian terdakwa Hadi Purnomo selaku penyedia juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Dimana Hadi Purnomo dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Terhadap putusan tersebut, terdakwa H menyatakan sikap menerima. Lantas JPU mengambil sikap pikir-pikir. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," pungkasnya.

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#tulungagung #tipikor #desa tambakrejo #korupsi