TULUNGAGUNG – Kasus hukum yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perdebatan mencuat soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat Nikita Mirzani dengan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang TPPU.
Menurut Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang dalam keterangannya, penerapan pasal yang ditujukan kepada Nikita Mirzani sudah melalui koordinasi antara penyidik dan JPU.
“Enggak ada yang salah dari JPU, mereka bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan saksi lapangan,” tegasnya.
Dia juga menilai bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani, yakni dugaan pencemaran nama baik untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, telah memenuhi unsur pasal pemerasan.
“Kalau niatnya menekan pihak lain agar tak menyebarkan info dan menerima uang, itu termasuk pemerasan,” lanjutnya.
JPU sendiri menambahkan pasal TPPU ke dalam dakwaan karena menemukan adanya keuntungan materi yang diperoleh dari dugaan pemerasan.
Baca Juga: Retak Rumah Tangga Baim Wong, Nikita Mirzani Bocorkan Perselingkuhan Paula dan Inisial N
Pihak Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Mereka menyebut bahwa pasal yang dikenakan tidak cermat dan cenderung sumir.
Merespons pernyataan Nikita Mirzani yang sempat meminta BPOM dibubarkan, dia menekankan bahwa kesalahan bukan pada lembaganya.
“Kalau ada oknum, amputasi oknumnya, bukan lembaganya. BPOM itu penting,” tegasnya.
Menurut dia, BPOM memiliki kewenangan besar untuk menyita, menutup produksi, dan menyelidiki produk yang diduga tak sesuai standar.
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum RAN, Vadel Badjideh Pede Adu Bukti Lawan Nikita Mirzani
Dia bahkan menyinggung kemungkinan produk ilegal dari luar negeri yang dijual bebas di Indonesia dengan label palsu.
“Bayangkan produk dibeli Rp10.000 dijual Rp100.000 tanpa tahu kandungannya. Ini jelas kejahatan,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Irjen Pol (Purn) Ricky menantang Nikita Mirzani agar membuka semua fakta dalam persidangan. “Kalau kamu yakin benar, bongkar saja Pandora box-nya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Kasus ini masih terus berjalan. Persidangan ke depan akan menentukan sejauh mana fakta-fakta yang ada bisa menguatkan atau justru meringankan posisi Nikita Mirzani di mata hukum. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah