TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AEY, 38, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada Rabu (2/7/2025).
AEY sebelumnya telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung untuk kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamtan Pagerwojo.
Tersangka AEY ini saat perkara berlangsung dengan tersangka lain waktu itu (kini sudah terpidana) MR, YN, dan FEN, yang bersangkutan bekerja di luar negeri. Saat kembali ke Tanah Air, AEY ini menyerahkan diri dan ditahan Polres Tulungagung, pada Mei 2025 lalu.
Tersangka didakwa bersama terpidana tiga terpidana lain dan dalam kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Unit Ekonomi Produktif (UEP) PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, tahun 2010-2015.
“Mereka melakukan pencairan dan pinjaman bergulir yang fiktif untuk kepentingan pribadi serta menyusun laporan palsu atas pinjaman tersebut. Akibatnya kerugian negara sebesar Rp 8 M,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.
Tersangka AEY melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1, pasal 4, pasal 8, pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUPHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan terhitung Rabu lalu sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” terangnya.
Sementara itu, penasihat tersangka AEY, Pujihandi mengaku, jika klienya tersebut hendak mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
Saat itu AEY, ketika kasus bergulir bekerja di Singapura dan hasil bekerja untuk mengganti kerugian negara. Namun uang yang ditranfer ke kampung halamannya tidak digunakan dengan baik oleh pihak keluarga, sehingga belum bisa membayar kerugian negara.
AEY ini pulang dari Singapura setelah kontraknya bekerja habis dan menyerahkan diri ke Polres Tulungagung. “Saya masih baru dan belum detail kasus ini,” ujarnya.
Semua terdakwa di vonis 6 tahun penjara. Hanya yang membedakan uang pengganti. MR membayar uang pengganti sekitar Rp 600 juta.
Terdakwa YN harus membayar uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sedangkan terdakwa FEN diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 498 juta.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. (ziz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah