KLATEN, YOGYAKARTA– Insiden membahayakan terjadi pada perjalanan Kereta Api Sancaka tujuan Yogyakarta Surabaya, saat melintasi wilayah antara Stasiun Klaten dan Serowot.
Insiden ini terjadi pada tanggal 6Juli 2025 pukul 22.45 WIB. Sebuah batu tiba-tiba menghantam jendela kereta dan menyebabkan kaca pecah.
Seorang penumpang perempuan terkena serpihan kaca hingga mengalami luka ringan. Korban diketahui berinisial WA, di gerbong eksekutif 2, kursi 4C–4D.
Saat kejadian, WA sedang duduk sambil membaca buku dan mendengarkan musik. WA secara tidak sengaja merekam momen tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya.
Dalam video yang direkam, terdengar suara keras yang berasal dari arah jendela. Batu yang dilempar dari luar kereta menghantam kaca hingga pecah, dan serpihannya mengenai bagian tubuh WA terutama pada bagian wajah.
WA sempat panik, lalu segera direlokasi ke kursi lain oleh petugas. Setibanya di Stasiun Solo Balapan, WA langsung mendapatkan penanganan medis awal, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Belum Ada Informasi Pelaku
Hingga kini, belum diketahui siapa pelaku pelemparan batu tersebut dan apa motifnya.
Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan aksi iseng atau bentuk gangguan dari oknum tak bertanggung jawab.
Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai identitas pelaku.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini.
Lokasi kejadian yang berada di jalur padat antara Klaten dan Serowot dikenal memiliki sejumlah titik rawan yang minim pengawasan.
Aksi pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah kejadian baru, namun tetap menjadi ancaman serius bagi keselamatan penumpang.
Selain dapat melukai orang, pecahan kaca juga bisa menyebabkan gangguan operasional kereta.
Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengganggu penyelenggaraan perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta untuk tidak melakukan tindakan berbahaya seperti melempar batu ke arah rangkaian yang melintas.
Selain berisiko hukum, perbuatan tersebut dapat membahayakan nyawa orang lain.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada teknologi dan operasional, tetapi juga kesadaran sosial dan kepedulian warga sekitar jalur rel.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz