TULUNGAGUNG– Dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Warkop Tuman, beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang bekerja di warkop kawan perkotaan Tulungagung ini sebagai kasir, kerusakan pertama kali diketahui saat ada keluhan dari pelanggan di Room 2 bahwa monitor TV tidak menyala normal. Setelah dicek, layar monitor ternyata dalam keadaan pecah.
“Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, sempat dilakukan pengecekan suara di ruangan tersebut dan saat itu monitor TV masih berfungsi dengan baik,” ungkapnya, Rabu (9/7/2025).
Saksi kemudian bertanya kepada empat pria yang saat itu menjadi pelanggan di ruangan tersebut.
Namun tidak ada yang mengakui telah merusak perangkat elektronik itu.
Upaya pelaporan kepada pemilik warkop juga sempat tertunda karena belum ada respons saat malam kejadian.
“Pemilik warkop baru datang ke lokasi keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB dan memutuskan melaporkan kejadian ke Polsek Tulungagung Kota,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Empat orang pria yang berada di lokasi saat kejadian pun diamankan untuk dimintai keterangan.
“Penyidik akhirnya memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan para terlapor. Hasilnya, disepakati bahwa kerugian akan diganti oleh para terlapor dengan perjanjian tertulis,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai dan ganti rugi, kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice tanpa perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan. (sri/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah