Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Warga Tulungagung Pergoki Pemuda Asal Bogor Masuk Rumah, saat Dikejar dan Tertangkap Temukan Barang Bukti

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 10 Juli 2025 | 03:15 WIB

 

Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda asal Bogor di sebuah rumah di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil digagalkan.
Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda asal Bogor di sebuah rumah di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil digagalkan.

TULUNGAGUNG - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda asal Bogor di sebuah rumah di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil digagalkan. Pelaku tertangkap basah oleh penghuni rumah saat beraksi dini hari dan langsung diamankan warga.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan pelaku berinisial AG, 23, merupakan warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diamankan warga saat hendak melarikan diri setelah ketahuan berada di dalam rumah milik Mochammad Khoirul Rifai.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi atas nama Hani Fitanto warga Sobontoro Tulungagung melihat ada seseorang berjalan di dalam rumah. Saat dilakukan pengecekan, benar terdapat orang tak dikenal yang hendak mengambil dompet milik istri pemilik rumah,” terangnya.

Mengetahui aksinya dipergoki, tersangka langsung berusaha kabur. Namun, saksi berhasil mencegah pelarian dan mengamankan pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, korban kemudian mengetahui bahwa 1 unit handphone jenis Redmi 12C warna hitam miliknya telah raib dan diduga kuat telah diambil oleh tersangka,” jelasnya.

Tersangka AG berikut barang bukti berupa satu unit HP Redmi 12C warna hitam serta sebuah dompet warna hitam kini diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandasnya. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung