Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pelaku Pencurian Gabah di Tulungagung Terungkap, Modus Keliling Cari Sasaran dan Angkut Pakai Motor

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 13 Juli 2025 | 13:52 WIB
Pelaku pencurian gabah (kaus biru) di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.  Sedangkan satu pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Pelaku pencurian gabah (kaus biru) di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan satu pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

TULUNGAGUNG - Aksi pencurian gabah di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, terungkap.

Yakni setelah dua pelaku diamankan warga sekitar dan kini sudah ditangai Polres Tulungagung.

Satu pelaku, AWW, 20, warga sekitar, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung. 

Sementara rekannya masih di bawah umur, M, tidak ditahan namun tetap jalani proses hukum. 

Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Bripda Harsanda Arjuna Alhamda, Wakili Polri dalam Ajang World Police and Fire Games 2025 di Alabama AS


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, kejadian ini bermula pada Selasa (17/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Modusnya yakni kedua pelaku berkeliling kampung mencari target dan mencuri gabah kering di depan rumah warga.

“Mereka kembali melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diamankan warga pada 2 Juli 2025,” terang Ipda Nanang, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektor di Tulungagung, Polres dan Pemkab Tulungagung Gelar Lomba Cerdas Cermat Tiga Pilar Desa

Pelaku AWW dan M melakukan pencurian gabah dengan modus yang sama.

Yaitu mencari target dan mengangkut gabah kering ke motor mereka.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang bervariasi.

Ipda Nanang menjelaskan, penanganan perkara terhadap tersangka AWW saat ini ditangani Unit Pidum Satreskrim.

Baca Juga: Sedot Ribuan Peserta, Pemkab-Polres Dorong Digital Payment Bhayangkara Tulungagung Running Festival jadi Event Tahunan

Sementara temannya yang masih di bawah umur, M, proses penyelidikannya dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Meskipun M tidak ditahan, proses hukum terhadap M tetap berlanjut.

Tersangka AWW dan M dijerat dengan pasal 363 ayat 1 junto Pasal 64 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka terancam hukuman penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.   (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #pencurian gabah