TULUNGAGUNG - Aksi pencurian gabah di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, terungkap.
Yakni setelah dua pelaku diamankan warga sekitar dan kini sudah ditangai Polres Tulungagung.
Satu pelaku, AWW, 20, warga sekitar, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung.
Sementara rekannya masih di bawah umur, M, tidak ditahan namun tetap jalani proses hukum.
Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Tulungagung, Bripda Harsanda Arjuna Alhamda, Wakili Polri dalam Ajang World Police and Fire Games 2025 di Alabama AS
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, kejadian ini bermula pada Selasa (17/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Modusnya yakni kedua pelaku berkeliling kampung mencari target dan mencuri gabah kering di depan rumah warga.
“Mereka kembali melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diamankan warga pada 2 Juli 2025,” terang Ipda Nanang, Sabtu (12/7/2025).
Pelaku AWW dan M melakukan pencurian gabah dengan modus yang sama.
Yaitu mencari target dan mengangkut gabah kering ke motor mereka.
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang bervariasi.
Ipda Nanang menjelaskan, penanganan perkara terhadap tersangka AWW saat ini ditangani Unit Pidum Satreskrim.
Baca Juga: Sedot Ribuan Peserta, Pemkab-Polres Dorong Digital Payment Bhayangkara Tulungagung Running Festival jadi Event Tahunan
Sementara temannya yang masih di bawah umur, M, proses penyelidikannya dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Meskipun M tidak ditahan, proses hukum terhadap M tetap berlanjut.
Tersangka AWW dan M dijerat dengan pasal 363 ayat 1 junto Pasal 64 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam hukuman penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah