Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Satu Napiter Bebas Bersyarat di Lapas Tulungagung, Tunjukkan Perubahan Sikap dan Perilaku yang Signifikan.

Sandy Sri Yuwana • Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB

 

Satu narapidana tindak pidana terorisme atas nama Margono bin Narno Atmojo (alm) resmi dinyatakan bebas bersyarat Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (15/7/2025).
Satu narapidana tindak pidana terorisme atas nama Margono bin Narno Atmojo (alm) resmi dinyatakan bebas bersyarat Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (15/7/2025).

TULUNGAGUNG - Satu narapidana tindak pidana terorisme atas nama Margono bin Narno Atmojo (alm) resmi dinyatakan bebas bersyarat Lapas Kelas IIB Tulungagung, setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan, pada Senin (14/7/2025). 

Itu artinya Lapas Kelas IIB Tulungagung kembali menegaskan komitmennya dalam membina warga binaan secara menyeluruh, termasuk bagi narapidana kasus terorisme.

Pembebasan bersyarat Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Dia sebelumnya mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022.

Selama masa pidana, Margono menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan.

Yakni aktif mengikuti berbagai program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan Lapas Tulungagung bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Salah satu tonggak penting dari proses ini adalah ikrar setia Margono kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukannya pada 13 Maret 2025.

“Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Ma’ruf menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Margono juga aktif menjadi pengajar baca Alquran bagi sesama warga binaan dengan pendampingan dari pamong napiter.

“Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata. Kami berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, di antaranya BNPT, Densus 88, Polres, Kodim, BIN, dan Pemkab Tulungagung. Tentu, pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif semua pihak,” jelasnya.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Margono akan melanjutkan proses pembimbingan dan pengawasan integrasi di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.

“Pendampingan dari Bapas sangat penting agar klien pemasyarakatan tetap berada di jalur kehidupan yang baik dan produktif di masyarakat,” pungkasnya. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #napiter #lapas