Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jawa Pos Tanggapi Tudingan Kepemilikan PT DNP, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Anggi Septian A.P. • Kamis, 17 Juli 2025 | 00:46 WIB
Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau
Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau

JAKARTA – Polemik seputar kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali mencuat usai pemberitaan di Kompas.com bertajuk “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan” yang tayang 15 Juli 2025. Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Jawa Pos resmi melayangkan hak jawab pada Rabu (16/7).

Dalam surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com, Tim Hukum Jawa Pos menegaskan bahwa perusahaan memiliki sejumlah dokumen otentik yang menunjukkan keterlibatan dan kepemilikan sah atas PT DNP sejak awal pendiriannya.

“Jawa Pos selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dan berbasis data, bukan perdebatan tanpa bukti,” demikian bunyi keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum.

Sejumlah dokumen yang disampaikan antara lain Laporan RUPS PT Jawa Pos tahun 1991 dan 1992, serta laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan Paul Lembong & Rekan, yang secara jelas mencatat penyertaan modal Jawa Pos dalam PT DNP. Nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja pun tercatat sebagai pihak yang hadir dan menyetujui dokumen tersebut.

Tak hanya itu, Tim Hukum Jawa Pos juga membeberkan bukti transfer dana melalui rekening koran perusahaan yang sesuai dengan jumlah pembayaran pembelian saham PT DNP.

Bahkan, tanda terima uang dan pembagian dividen kepada Jawa Pos turut ditandatangani oleh Dahlan Iskan selaku pihak terkait saat itu.

“Berbagai akta otentik yang dibuat sendiri oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja juga menyebut secara eksplisit bahwa dana pendirian PT DNP bersumber dari Jawa Pos, sehingga pemegang saham yang sah adalah Jawa Pos,” jelas Kuasa Hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau.

Tim hukum menilai, dinamika yang berkembang saat ini merupakan konsekuensi dari upaya hukum yang tengah ditempuh untuk meluruskan persoalan kepemilikan saham secara adil.

Dalam pernyataan resminya, Jawa Pos menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi penegakan hukum.

Hak jawab ini dikirimkan langsung kepada redaksi Kompas.com dan diharapkan dapat dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang utuh dan berimbang.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#PT DNP #jawa pos #dahlan iskan #Kompas.com