Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua Remaja Asal Tulungagung Ketangkap Basah saat Mencuri Ikan Gurami di Kolam Warga

Sandy Sri Yuwana • Senin, 21 Juli 2025 | 23:47 WIB

 

Dua pemuda tertangkap basah mencuri ikan di kolam warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 04.00.
Dua pemuda tertangkap basah mencuri ikan di kolam warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 04.00.

TULUNGAGUNG – Dua pemuda tertangkap basah mencuri ikan di kolam warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 04.00.

Pelaku berinisial ROB, 20, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, dan MSHA, 18, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Gondang.

Dua remaja asal Tulungagung tersebut diketahui mencuri ikan di kolam milik YAD yang berada di pekarangan belakang rumah korban di Desa Gondang. Aksi mereka terbongkar setelah pemilik kolam mencurigai tiga pelampung berlampu hijau menyala di kolam nomor 6 saat melakukan pengecekan rutin.

Merasa ada kejanggalan, YAD kemudian memanggil kakaknya, DPH, untuk bersama-sama memeriksa kondisi kolam. Tak lama, mereka memergoki dua orang tak dikenal tengah memancing ikan secara ilegal.

Pelapor dan saksi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, kemudian melaporkannya ke Polsek Gondang.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah,” terang Ipda Nanang, Senin (21/7/2025).

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain tiga set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan gurami, satu karung putih (tempat mengantongi ikan), satu unit sepeda motor, dan satu lembar STNK.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Secara spesifik, ayat tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

"Para pelaku sedang diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ipda Nanang.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib melalui layanan darurat 110. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pencurian ikan #tulungagung #gurami