TULUNGAGUNG – Kasus pencurian uang tunai dan kartu ATM di Tulungagung akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang residivis berinisial DAS, 60, warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku diketahui beraksi secara acak di Tulungagung dengan menyasar korban yang dalam keadaan lengah atau tertidur. Modus operandinya adalah mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencari sasaran acak, terutama ketika korban sedang tidak waspada atau tertidur,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (21/07/2025).
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos belakang Warkop Arjuno yang terletak di Jalan P. Sudirman VI/29 RT 02 RW 02, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Saat itu, pelaku mengambil dompet milik korban bernama Ayuda Fitra Andriyanto. Tidak hanya uang tunai, pelaku juga berhasil mengakses kartu ATM korban menggunakan PIN acak yang dicocokkan dengan tanggal lahir yang tertera di KTP.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang saksi pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 19.00 WIB di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Dari hasil interogasi saksi, polisi mendapat informasi penting yang mengarah pada identitas pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi, pada pukul 23.00 di hari yang sama, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Ipda Nanang.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DAS merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas sekitar lima bulan yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit motor Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat nomor, 1 helm putih, 1 HP Vivo V29 dan dosbuknya, 1 HP Oppo Reno 6 Pro warna biru, 1 celana jeans biru, 1 hoodie abu-abu, 1 dompet cokelat, 1 tas selempang biru dongker, 1 pasang sandal hitam dan uang tunai sejumlah Rp 67 ribu.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Nanang. (sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah