TULUNGAGUNG - Akibat mabuk berat, seorang pemuda berinisial AFA, 27, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MFA, 26, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Kejadian ini berlangsung di jalan umum masuk Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 03.00.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan oleh pelaku bersama teman-temannya sejak Sabtu (12/7/2025) di area parkir sebuah warung kopi. Sekitar pukul 03.00, korban yang diduga dalam kondisi mabuk berat datang dan menunjukkan perilaku tidak menyenangkan di hadapan pelaku dan rekan-rekannya.
"Merasa tersinggung dan dalam pengaruh alkohol, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka-luka," ujar Ipda Nanang, Selasa (22/7/2025).
Pelaku yang juga dalam kondisi mabuk berat saat itu tidak mampu mengendalikan emosinya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Usai kejadian, petugas kepolisian segera bergerak. Pelaku dipanggil dan diminta datang ke lokasi kejadian pada Minggu sore (13/7/2025) sekitar pukul 16.00. Tak lama kemudian, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam bertuliskan “Deathles” dan satu buah celana pendek warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang penganiayaan,” tegasnya.
Dari pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena berpotensi besar menimbulkan tindakan kekerasan maupun tindak pidana lainnya. (sri/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah