TULUNGAGUNG – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung digagalkan oleh petugas.
Aksi yang digunakan adalah dengan cara melemparkan barang dari luar tembok lapas yang terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (22/7/2025).
Aksi tersebut diketahui saat petugas blok E Lapas Kelas IIB Tulungagung, Hilmi, yang sedang berpatroli, mendengar suara benda jatuh dari arah atap. Merespons cepat, Hilmi segera menuju lokasi dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan berlapis lakban hitam yang tergeletak di area selatan pintu masuk antara blok E dan blok B.
Bungkusan tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Dhony Galeh Sulistyo. Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut mengejutkan, yaitu di dalamnya terdapat 1.000 butir pil dobel L, 90 butir pil Reklona, dan 49 butir pil ekstasi.
"Kami terus memperketat pengawasan dan patroli rutin demi mencegah upaya-upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Kejadian ini adalah bukti bahwa kewaspadaan petugas tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," ujar Dhony, Rabu (23/7/20250.
Setelah penemuan itu, Dhony langsung melaporkannya kepada Kalapas Tulungagung dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan Polres Tulungagung. Ini menjadi bukti bahwa integritas dan kesiapsiagaan jajaran kami berjalan searah dengan komitmen kuat Menteri Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Ma’ruf.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan demi mewujudkan Lapas Tulungagung yang bersih dari narkoba. (sri/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah