Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek Dituntut Seumur Hidup

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:45 WIB
Pembunuhan sadis di Jaas Trenggalek, terdakwa dituntut seumur hidup.(pinterest.com/ad2stream)
Pembunuhan sadis di Jaas Trenggalek, terdakwa dituntut seumur hidup.(pinterest.com/ad2stream)

TRENGGALEK – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi, 41, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, yang didakwa dalam kasus pembunuhan seorang ibu muda dan penganiayaan terhadap anak korban.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7).

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan memerlukan proses yang cukup panjang. Itu karena kasus tersebut menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan dari pimpinan kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke kejati, ternyata diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Yan, usai persidangan.

Setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Slamet Effendi. “Tuntutan JPU tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial Y, 34, dan penganiayaan terhadap anak korban.

Peristiwa tragis itu terjadi di kamar Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 lalu. Meski terdapat dua korban, JPU memutuskan untuk menyatukan perkara dalam satu berkas.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan, kami jadikan satu,” terang Yan.

Slamet dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, atas kekerasan terhadap anak korban, terdakwa juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus yang menyisakan luka mendalam ini. (kho/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kasus pembunuhan #trenggalek #pengadilan negeri trenggalek #kecamatan durenan