Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polsek Kalangbret Tulungagung Fasilitasi Penyelesaian Kasus Peminjaman Motor Secara Kekeluargaan Libatkan Warga Blitar

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 25 Juli 2025 | 04:00 WIB
Polsek Kalangbret Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis dan problem solving.
Polsek Kalangbret Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis dan problem solving.

TULUNGAGUNG  – Polsek Kalangbret Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis dan problem solving.

Kasus peminjaman sepeda motor yang sempat dilaporkan warga Tulungagung ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula pada Maret 2025 lalu, ketika seorang perempuan berinisial SW, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, melaporkan kasus peminjaman sepeda motor yang tak kunjung dikembalikan.

Terlapor adalah perempuan berinisial ER, warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB, ketika ER datang ke rumah SW untuk meminjam sepeda motor Honda Blade tahun 2011 dengan nomor polisi AG 4563 OC atas nama Samujianto.

Kepada SW, ER mengaku akan pergi ke Blitar untuk menemui orang tuanya, dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu dua hari.

Namun, hingga waktu yang disepakati, sepeda motor tak juga dikembalikan. Setiap kali ditagih, terlapor hanya memberi alasan tanpa kejelasan, hingga akhirnya SW melaporkan kasus ini ke Polsek Kalangbret.

Melalui serangkaian proses mediasi dan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Kesepakatan ini disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan dan Surat Pencabutan Laporan oleh pelapor.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pendekatan problem solving merupakan salah satu prioritas dalam menangani kasus-kasus ringan yang tidak masuk kategori pidana berat.

“Langkah problem solving ini dilakukan agar hubungan sosial dan silaturahmi antarwarga tetap terjaga. Kami hanya memfasilitasi agar tercapai solusi terbaik," ujar Ipda Nanang, Kamis (24/07/2025).

Dengan selesainya permasalahan ini secara damai, diharapkan kedua pihak dapat kembali menjalin hubungan baik serta turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalangbret. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #Polsek Kalangbret