Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

5 Tempat Hiburan di Tulungagung Dirazia, Amankan Puluhan Botol Miras, Pemilik Usaha Bakal Diperiksa Senin Besok

Aditya Yuda Setya Putra • Minggu, 27 Juli 2025 | 21:15 WIB
Tim gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan  di Tulungagung pada Sabtu (26/7) malam.
Tim gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Tulungagung pada Sabtu (26/7) malam.

TULUNGAGUNG – Menindaklanjuti aduan masyarakat, tim gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan  di Tulungagung pada Sabtu (26/7) malam. Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol miras ilegal.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengungkapkan bahwa, tim gabungan menyasar tiga wilayah di Tulungagung.

“Wilayah Kecamatan Kauman, Kedungwaru, dan yang ketiga di depan pasar sapi Tulungagung,” sebutnya, Minggu (27/7/2025).

Total ada sekitar lima tampat hiburan yang didatangi oleh petugas dalam razia ini. Hasilnya, petugas gabungan mendapati minuman keras dari salah satu tempat hiburan di Kecamatan Kauman.

Mendapati hal ini, pemilik usaha dimintai keterangan di tempat. Lalu, pemilik usaha juga diminta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Tulungagung pada Senin (28/7/2025).

“Untuk selanjutnya nanti kita panggil untuk dihindari ke besok hari Senin dan membawa dokumen-dokumen,” jelasnya.

Meski tak merinci jumlah minuman keras ilegal yang diamankan, Sumarno mengungkapkan bahwa ada puluhan botol minuman beralkohol yang dibawa oleh jajaran Porli untuk dijadikan barang bukti.

Disinggung soal latar belakang tempat usaha yang disasar dalam razia, dia mengungkapkan bahwa tidak semua pemilik usaha dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan usaha.

Sebab, ada juga pemilik usaha yang dinyatakan perlu memperbaharui perizinan usaha ke dinas terkait.

“Ada izinnya. Cuman ada yang kedaluwarsa, nanti perlu diperaharui,” tegasnya.

Selain dalam upaya pengamanan miras, judi, hingga narkoba, razia ini juga bertujuan untuk memberi penegasan kepada para pelaku usaha terkait waktu operasional tempat hiburan.

Dalam aturan disebutkan bawha tempat hiburan hanya boleh beroperasi pada pukul 19.00 hingga 24.00. Jika ngotot beroperasi di luar ketentuan, maka pelaku usaha harus siap disanksi.

Guna meminimalkan risiko terjadinya gangguan kamtibmas, jajaran Satpol PP dan pihak terkait akan kembali menggelar razia serupa dengan menyasar lokasi lain yang sudah terpetakan.

“Untuk kegiatan selanjutnya menyusul, kita lanjut,” ujar Sumarno. (dit)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #tempat hiburan #razia #miras #malam