Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Warga Ngunut Tulungagung Gagalkan Pencurian Motor, Terduga Pelaku Kepergok Korban

Sandy Sri Yuwana • Selasa, 29 Juli 2025 | 05:00 WIB
Pelaku NEP, warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan brang bukti diamankan polisi, Minggu (20/7/2025). 
Pelaku NEP, warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan brang bukti diamankan polisi, Minggu (20/7/2025). 

TULUNGAGUNG – Aksi nekat seorang pria diduga hendak mencuri sepeda motor warga berhasil digagalkan. Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, mengamankan terduga pelaku berinisial NEP, 27.

Lantaran terduga pelaku NEP, warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kepergok saat mencoba menyalakan sepeda motor milik korban, Minggu (20/7/2025) pagi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 pagi. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pasar Ngunut dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015, nopol AG 4712 RDS di halaman rumah tanpa mencabut kunci kontak.

Tak lama berselang, sekitar pukul 07.35, saksi bernama Pranti, kakak korban yang sedang berjualan es di halaman rumah, melihat seorang pria tak dikenal datang dari arah timur.

Pria tersebut memesan es sari mangga, namun tiba-tiba duduk di atas sepeda motor yang terparkir dan mencoba menyalakannya menggunakan kunci yang dibawanya sendiri.

“Saat saksi menyiapkan pesanan, ia memperhatikan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Terduga pelaku tampak mengeluarkan kunci kontak dari saku celana dan mencoba menyalakan motor. Saksi kemudian menegur dan memanggil korban,” terang Ipda Nanang, Senin (28/7/2025).

Korban yang mendengar teguran tersebut segera keluar rumah, lalu bersama saksi mengamankan pelaku.

Setelah itu, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta 1 buah kunci kontak motor Honda matic milik pelaku.

Meski motor belum berhasil dibawa kabur dan tidak mengalami kerusakan, korban mengaku mengalami trauma dan rasa khawatir untuk meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkasnya. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #motor #pencurian