RADAR TULUNGAGUNG - OTT KPK di Kolaka Timur pada Kamis, 7 Agustus 2025, kembali menyita perhatian masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan beberapa pihak dari unsur swasta dan PNS, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit senilai Rp170 miliar.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT KPK dilakukan di Kendari, tepatnya di ruangan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra.
Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak
Beberapa ruang kantor di Kolaka Timur, termasuk ruang kerja Bupati Abdul Azis, telah disegel oleh tim penyidik sebagai bagian dari langkah penyelidikan.
Informasi awal menyebut bahwa OTT KPK di Kolaka Timur melibatkan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Keterlibatan dinas teknis ini memperkuat dugaan bahwa kasus yang diusut terkait proyek infrastruktur, yakni pembangunan rumah sakit daerah yang bernilai fantastis.
Sejumlah pejabat dan staf dinas turut diperiksa intensif. Langkah ini menjadi lanjutan dari penguatan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor konstruksi, yang kerap menjadi ladang empuk praktik suap dan gratifikasi di daerah.
Munculnya nama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam pusaran isu OTT memicu polemik. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sempat menyatakan bupati termasuk yang diamankan.
Namun informasi itu segera dibantah oleh Polda Sultra dan sejumlah tokoh politik.
Abdul Azis sendiri mengklarifikasi bahwa saat OTT KPK di Kolaka Timur berlangsung, ia tengah mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum NasDem, mendukung pernyataan itu dengan menghadirkan Abdul Azis dalam konferensi pers resmi.
Pernyataan Sahroni pun menyoroti cara komunikasi KPK. Ia menyatakan lembaga antirasuah tidak boleh "membuat drama di ruang publik" yang berpotensi merusak citra individu sebelum ada kepastian hukum.
OTT KPK di Kolaka Timur bukan kali ini saja terjadi. Pada September 2021, Bupati Kolaka Timur saat itu, Andi Merya Nur, juga ditangkap dalam kasus korupsi. Ia bersama Kepala BPBD kala itu menyalahgunakan proyek dana hibah dari BNPB.
Modus dalam kasus 2021 adalah pengaturan tender proyek sebelum proses lelang dilakukan. Merya diketahui menerima fee 30 persen dari pemenang proyek, sebuah skema klasik korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah.
Pengulangan kasus ini menunjukkan bahwa Kolaka Timur masih rawan korupsi. KPK terus berupaya menindak praktik curang di pemerintahan daerah yang melibatkan dana publik bernilai besar.
Munculnya informasi soal OTT KPK di Kolaka Timur langsung memicu perdebatan luas di masyarakat dan media sosial.
Banyak yang mendukung tindakan tegas KPK, tetapi ada juga yang mempertanyakan akurasi penyampaian informasi dari lembaga antirasuah tersebut.
Tekanan politik juga meningkat ketika nama kepala daerah ikut terseret, meski belum terbukti terlibat. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dijalankan berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini atau tekanan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana