RADAR TULUNGAGUNG – Seorang Purnawirawan TNI, Mohamad Jaelani, 56, warga Sidoarjo dilaporkan istrinya warga Tulungagung atas pemalsuan surat.
Jaelani diduga sengaja menggunakan surat palsu berupa keterangan dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Sidoarjo, untuk mendapatkan duplikat akta nikahnya di Tulungagung.
Dokumen tersebut akan digunakan Mohamad Jaelani untuk mendaftarkan gugatan cerai agar bisa menikah lagi.
Baca Juga: Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian karena Dugaan Perselingkuhan, Ini Faktanya!
Hal tersebut membuat istrinya, Maisaroh, 47, asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang kini berdomisili di Sidoarjo, merasa sangat dirugikan dan didzolimi.
Maisaroh menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada Oktober 2022, suaminya tiba-tiba menghilang entah kemana. "Kami sekeluarga sudah mencari-cari tetapi tidak ketemu," ucapnya.
Kemudian selang beberapa waktu ketika anak-anak Maisaroh hendak mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sidoarjo ternyata tidak bisa, karena kartu keluarganya tidak terdaftar.
Baca Juga: Usai Sempat Maafkan Perselingkuhan, Dahlia Poland Kini Gugat Cerai Fandy Christian
Kemudian Maisaroh mencoba mencari tahu ke kantor Dukcapil setempat. Dan terkuaklah bahwa dia dan suaminya sudah bercerai.
"Padahal saya saat itu belum bercerai dengan dia. Dari situ kemudian saya telusuri dan terbukti ada rekayasa saksi palsu dan pemalsuan dokumen-dokumen tersebut," ungkapnya
Menurut Maisaroh, dalam melancarkan rencana liciknya, Jaelani dibantu dua orang pengacara nakal yakni EFRI ALZA ST.SH dan ANIES KHOIRI DINIYATI, yang kini tengah menjalani penuntutan terpisah dalam kasus kesaksian palsu yang juga masih dalam perkara ini.
"Mereka membantu melengkapi dokumen persyaratan, termasuk mengajukan penerbitan duplikat akta nikah ke KUA Ngunut, Tulungagung" ungkap Maisaroh
Maisaroh menceritakan, ketika Jailani melakukan pengajuan penerbitan duplikat akta nikah tersebut di KUA Kecamatan Ngunut Tulungagung, kepala KUA menolak permintaan tersebut karena persyaratannya tidak lengkap.
Tidak berhenti di situ, Jailani kemudian mempercayakan mengurus kelengkapan persyaratan kepada kedua pengacaranya tersebut.
Kemudian kedua pengacara Jailani itu melengkapi persyaratan secara tidak sah di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Pada September 2023, dokumen tersebut akhirnya terbit. Dokumen itu kemudian digunakan Jailani untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Mojokerto.
Baca Juga: Ria Ricis Gugat Cerai, Denny Darko Sindir Teuku Ryan Soal Komunikasi
"Sidang cerai diputus dengan putusan perceraian dengan nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr. Dan itupun saya tidak tahu apa-apa" jelas Maisaroh
Merasa dicurangi, kemudian Maisaroh melanjutkan penelusurannya lebih dalam hingga menemukan bukti pemalsuan dokumen di KUA Ngunut Tulungagung.
Atas temuan itu Maisaroh melaporkan perkara ini ke Polda Jatim yang kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulungagung.
Akibat perbuatan tersebut, Maisaroh mengaku kehilangan hak-haknya sebagai istri sah dan mengalami kerugian baik secara moral maupun administratif.
Saat ini (12/8) sidang perkara dengan nomor 155/Pid.B/2025/PN Tlg tersebut masih berlanjut di PN Tulungagung dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Maisaroh, berharap dapat segera terkuak siapa dalang dibalik pemalsuan tersebut sehingga ia bisa mendapat keadilan.
"Saya hanya mencari keadilan. Karena saya merasa sangat dirugikan dan didzolimi oleh mereka-mereka itu," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana