RADAR TULUNGAGUNG – Dugaan penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali diendus aparat penegak hukum.
Kejati Kaltim kali ini menyasar PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang dikenal sebagai PT Listrik Kaltim.
Dilansir dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (13/8/2025), Kejati Kaltim melakukan penggeledahan kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak
Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu pada periode 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA.
Selama proses tersebut, penyidik fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.
Dari lokasi, tim penyidik bidang tindak pidana khusus mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Dokumen tersebut meliputi salinan cetak maupun digital yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan dalam kurun 2016–2019.
Semua barang yang disita akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut guna menguatkan pembuktian perkara.
Penyidikan ini bermula dari temuan adanya kerja sama yang dilakukan PT Listrik Kaltim dengan pihak lain di luar bisnis inti perusahaan.
Penyidik menduga mekanisme kerja sama itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Birokrasi yang semrawut serta penyalahgunaan kewenangan menjadi sorotan, karena berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Untuk nilai kerugian masih ditelusuri lebih lanjut penyidikan. Karena pola penyalahgunaan modal daerah tersebut dapat memicu kerugian keuangan negara atau daerah," jelas Toni.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghimpun alat bukti dalam rangka membuat terang tindak pidana.
Setelah penyitaan, seluruh dokumen dan bukti elektronik akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menelusuri setiap aliran dana modal daerah yang digunakan.
Hasil penelaahan barang bukti akan menjadi pijakan bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan lanjutan terkait dugaan korupsi di tubuh perseroda tersebut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana