RADAR TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba bervolume besar.
Dalam dua penggerebekan terpisah, polisi berhasil menyita 1,2 kilogram sabu-sabu dan 60.163 butir pil dobel L, jumlah terbesar sepanjang sejarah penindakan di wilayah tersebut.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kedua kasus besar ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Baca Juga: Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Pil Narkoba ke Dalam
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya membuahkan hasil penangkapan dua tersangka di lokasi yang berbeda.
“Untuk kasus sabu-sabu, ini rekor terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung. Sebelumnya, jumlah terbesar yang pernah kami ungkap sekitar 600 gram. Kali ini mencapai dua kali lipat, bahkan lebih,” ungkap AKBP Taat dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Tersangka pertama, MBB, 23, warga Kecamatan Boyolangu, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Dari tangan MBB, polisi menyita 1.199,66 gram sabu-sabu yang tersisa dari total 2 kilogram yang diterimanya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengiriman dilakukan dengan sistem “ranjau”, yakni barang ditaruh di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima.
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Rutan di Jawa Timur Dibekuk di Tulungagung, Per Bulan Bisa Jual 1 Kg
“Pada Maret 2025, MBB pernah menerima 500 gram sabu-sabu dan berhasil mengedarkannya, memperoleh keuntungan Rp5 juta. Juni 2025, ia kembali mendapat kiriman 2 kilogram sabu-sabu. Dari jumlah itu, 8 ons sudah diedarkan di beberapa wilayah, sisanya berhasil kami amankan,” papar Kapolres.
Barang bukti yang disita dari MBB antara lain sabu-sabu dalam kemasan poket, timbangan digital, bong, pipet kaca, sepeda motor Yamaha Nmax, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus kedua menjerat SF (37), warga Kecamatan Campurdarat. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Tanggung dengan barang bukti 60 botol pil dobel L, masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, dengan total 60.163 butir.
Modus yang digunakan SF adalah menerima pasokan pil dobel L dari pengirim yang tidak ia kenal, melalui sistem COD (Cash on Delivery) di lokasi yang telah disepakati.
Setelah barang diterima, SF membaginya ke beberapa orang untuk dijual, dan hasil penjualan disetorkan kembali ke pihak pemasok.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Tulungagung. MBB dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara SF selain dijerat pasal serupa, juga dikenai Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras. ****
Editor : Dharaka R. Perdana