RADAR TULUNGAGUNG – Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung menjadi sorotan, bukan hanya karena jumlah barang buktinya yang mencapai rekor terbesar, tetapi juga karena upah pengedar yang terbilang fantastis.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan tersangka yang ditangkap adalah MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bersih 1,2 kilogram, hasil dari pengiriman narkotika yang dilakukan oleh bandar besar berinisial S yang kini buron.
Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba Besar, Kapolres Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras, Begini Bunyinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Maret 2025 tersangka MBB pernah menerima kiriman 500 gram sabu dari bandar S.
Sabu tersebut berhasil diedarkan dan dari hasil penjualan itu tersangka mendapatkan upah pengedar sebesar Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2025 tersangka kembali menerima kiriman yang jauh lebih besar, yakni 2 kilogram sabu. Untuk mengedarkan kiriman ini, tersangka dijanjikan upah pengedar sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Cetak Rekor, Polres Tulungagung Ungkap Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-sabu dan 60 Ribu Butir Dobel L
“Tersangka MBB awalnya berhasil menjual 500 gram sabu pada Maret. Kemudian pada Juni, dia kembali menerima 2 kilogram sabu dari bandar yang sama,” ungkap Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Namun, sebelum seluruh barang terjual, polisi berhasil menggagalkan aksinya. Dari total 2 kilogram sabu yang diterima, tersangka sudah sempat mengedarkan 800 gram, sedangkan sisanya 1,2 kilogram sabu berhasil diamankan petugas.
AKBP Taat menjelaskan, tersangka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Berhentikan ASN yang Terlibat Pesta Narkoba Tanpa Uang Pensiun
Barang diletakkan di titik yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli tanpa pertemuan langsung. Uang hasil penjualan juga dikirim dengan metode yang sama, sehingga transaksi sulit terdeteksi.
Tiga lokasi yang menjadi titik edar sabu oleh tersangka antara lain Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; Desa Balerejo, Kecamatan Kauman; dan Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Selain mendapatkan upah pengedar berupa uang tunai, tersangka juga mengaku menerima paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Selain uang, tersangka mendapat upah tambahan berupa sabu-sabu yang ia gunakan sendiri,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, ini adalah kasus dengan barang bukti sabu-sabu terbesar yang pernah diungkap Polres Tulungagung.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dalam kemasan paket siap edar, timbangan digital, bong, pipet kaca, sepeda motor, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana