TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias T alias SBL, 54, residivis kasus penganiayaan lintas daerah, setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian pencurian itu berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban E, 31, seorang wiraswasta asal Tulungagung tepatnya asal Dusun Krajan, Desa Samar.
Saat kejadian, pelaku diduga sudah terlebih dahulu mem-profiling rumah korban yang berada di kawasan dataran tinggi Tulungagung ini dan memanfaatkan kelengahan untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga.
Menurut keterangan saksi M, 29, warga setempat, pelaku diketahui membawa senjata api rakitan jenis pistol saat melancarkan aksinya. Hal ini membuat warga sekitar resah karena tindakannya dinilai sangat membahayakan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Dusun Gambiran, Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan (laras panjang dan pistol FN), ratusan amunisi, peralatan modifikasi senjata, sejumlah ponsel, kendaraan roda empat jenis sedan Ford, dokumen kepemilikan kendaraan, hingga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah berkali-kali terjerat kasus penganiayaan di berbagai daerah, seperti Nganjuk (2003), Malang (2012), Manado (2016), hingga Papua Barat (2021).
Baca Juga: Ikut Terdampak Tanah Longsor, Dua Bangunan SDN 2 Kradinan di Tulungagung Rusak Parah
"Yang bersangkutan juga kerap mengaku sebagai anggota intel Kopassus dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui masyarakat," jelas Ipda Nanang.
Kini, pelaku yang memiliki tato komando di dada kanan dan tato Satgultor 81 di punggung itu dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu barang bukti lain berupa laptop yang belum ditemukan serta mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tanah Longsor di Desa Kradinan, Putuskan Jalur Penghubung Tulungagung – Trenggalek
Situasi penangkapan berlangsung aman. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sri/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah