Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejari Tulungagung Usut Dugaan Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Siapa Pejabat yang Terlibat?

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:38 WIB

Kejari Tulungagung melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Benang kusut dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung mulai diurai.

Kejari Tulungagung menegaskan kasus yang diduga merugikan negara ini telah naik ke tahap penyidikan umum.

Sekadar diketahui, SKTM merupakan surat yang digunakan oleh masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau biaya sangat ringan. Pelayanan tersebut meliputi rawat inap, obat-obatan, dan lainnya.

Baca Juga: Alur Pelayanan RSUD dr Iskak Berubah, DPRD Tulungagung Dorong Perkuat Puskesmas

Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan SKTM itu.

Menurut dia, penyidikan dilakukan lantaran telah ditemukan informasi yang cukup atas adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Namun penyidik masih berhati-hati dalam mengungkap detail perkara lantaran proses masih terus berjalan.

Baca Juga: Naik Kelas Tipe A, Alur Pelayanan di RSUD dr Iskak Tulungagung Ikut Berubah, Plt Direktur Ungkap Faktanya

“Benar, saat ini kami melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak. Tahapnya masih penyidikan umum, jadi belum ada penetapan tersangka,” jelas Amri.

Dia menyebut dugaan penyimpangan itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Namun, untuk kepastian periode masih akan diperdalam tim penyidik.

“Kurang lebih tiga tahun. Nanti akan kami pastikan lagi antara 2022–2023 atau 2022–2024,” ujarnya.

Baca Juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Miliki Gedung Rawat Jalan Baru dan Layanan Rawat Inap KRIS, Bupati: Dimanfaatkan Optimal untuk Kepentingan Masyarakat

Terkait potensi kerugian negara, Amri menegaskan masih menunggu hasil perhitungan resmi.

“Untuk jumlah kerugian, masih dalam proses penghitungan. Setelah ada hasilnya, baru kami rapatkan ulang untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” terang dia.

Meski mengakui telah mengantongi sejumlah nama, pihak kejaksaan belum bisa membuka identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ada beberapa yang kami duga terlibat, tapi belum bisa kami sebut karena masih tahap penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Wujudkan Layanan Prima, RSUD dr Iskak Tulungagung Tingkatkan Kompetensi Karyawan lewat Pelatihan Service Excellent

Amri menambahkan, pihaknya serius menindaklanjuti kasus ini. Namun, terkait modus operandi penyalahgunaan SKTM tersebut, ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh.

“Modusnya belum bisa kami sampaikan, agar tidak mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.

Kejari Tulungagung memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Yang jelas kami serius menangani perkara ini,” pungkas Amri. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #surat keterangan tidak mampu #sktm #rsud dr iskak