RADAR TULUNGAGUNG- Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan 21, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, terus menjadi sorotan publik.
Ketujuh orang yang diamankan terkait insiden tragis ini, yang disebut-sebut sebagai anggota Brimob, sebelumnya diragukan oleh sebagian pihak, terutama di media sosial.
Namun, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memberikan penegasan kuat untuk menepis keraguan tersebut, memastikan bahwa para terduga pelaku adalah anggota Brimob aktif.
Baca Juga: Imbas Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf dan Janjikan Tanggung Jawab
Keraguan publik mengenai identitas 7 tersangka Brimob yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan mencuat setelah beredarnya isu di media sosial.
Isu tersebut menyebut bahwa ketujuh anggota Brimob yang telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam Polri bukanlah pelaku sebenarnya, melainkan "pemeran pengganti" atau bahkan warga sipil.
Salah satu klaim viral di TikTok, dari akun @wahyumacho, bahkan menyebut bahwa salah satu dari tujuh anggota Brimob tersebut adalah seorang tahanan dan merupakan teman ayahnya.
Narasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan spekulasi luas di kalangan masyarakat.
Menanggapi keraguan yang berkembang pesat di media sosial mengenai 7 tersangka Brimob tersebut, Karowabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja sesuai fakta.
“Kalau mungkin masih diragukan, Insyaallah kami bergerak apa adanya, sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob,” kata Agus pada Senin, (1/9/2025).
Kompolnas, sebagai pengawas eksternal, juga turut menjamin bahwa anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan tidak direkayasa atau diganti dengan orang lain.
Dalam upaya menjaga transparansi dan kredibilitas penyelidikan, Divisi Propam Polri memberikan akses penuh kepada tim Kompolnas untuk melakukan pengecekan langsung terhadap ketujuh anggota.
Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menuturkan bahwa pihaknya diberi akses untuk memeriksa masing-masing tersangka, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga menggali keterangan konstruksi peran mereka saat menjalankan aksi pelindasan menggunakan kendaraan taktis Baracuda.
"Kemarin, cara mengeceknya, kami melihat KTA-nya langsung dan mencocokkan wajahnya terus menggali cerita soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," ucap Anam. Selain Kompolnas, Propam Polri juga melibatkan Kementerian HAM dan Komnas HAM sebagai bentuk pengawasan eksternal untuk memastikan objektivitas proses penyelidikan.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri telah merilis hasil yang mengidentifikasi dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian Affan Kurniawan.
Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang saat kejadian duduk di depan, di sebelah kiri pengemudi.
Anggota kedua adalah Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas mengemudikan rantis tersebut pada saat insiden. Keduanya disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya Affan.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Ketua Umum Parpol Gelar Pertemuan di Istana Merdeka, Hal Ini yang Mereka Bahas
Selain Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, lima anggota Brimob lainnya juga telah diidentifikasi dan dikategorikan masuk dalam pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Penemuan ini menunjukkan adanya tingkat keterlibatan yang berbeda-beda dari para anggota Brimob dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
Kompol K dan Bripka R, yang ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal 3-4 September 2025.
Sidang untuk Kompol K dijadwalkan pada hari Rabu, 3 September 2025, sementara sidang untuk Bripka R akan dilaksanakan pada hari Kamis, 4 September 2025.
Keduanya terancam dipecat sebagai anggota Brimob akibat pelanggaran etik berat yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, Divisi Propam Polri juga telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Propam telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada hari Selasa, 2 September 2025.
Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, baik pengawas eksternal maupun internal, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pihak eksternal yang diundang meliputi Kompolnas dan Komnas HAM, sementara pengawas internal terdiri dari Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, dan tentunya Propam sendiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Naikkan Pangkat Polisi yang Terluka Saat Terjadi Demonstrasi
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, telah memastikan bahwa tujuh oknum Brimob diamankan dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online berinisial AK, yang diduga ditabrak mobil kendaraan taktis.
"Tentunya saat ini pelaku sudah kita amankan yang saat ini dalam proses pemeriksaan gabungan Propam Polri dan Brimob karena pelaku kesatuan asal dari Brimob," kata Karim dalam konferensi persnya di RSCM, Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto, juga secara tegas meminta agar ketujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol tersebut diproses hukum dan pemeriksaannya dilakukan secara transparan.
Kapolri turut memastikan bahwa proses hukum terhadap anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan akan berjalan cepat dan transparan.
Dengan berbagai langkah transparan dan pelibatan lembaga pengawas eksternal, Polri berupaya keras untuk memastikan bahwa kasus kematian Affan Kurniawan ditangani secara adil dan akuntabel.
Publik diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan proses hukum ini, yang menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan hukum, tanpa memandang institusi asal pelaku. ****
Editor : Dharaka R. Perdana