KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah Ada Jejak Dana Kuota Haji?

Resma Putri Anggraini • Dipublikasikan Rabu, 3 September 2025 | 18:43 WIB

 

KPK kembali periksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.(Antaranewsjateng)
KPK kembali periksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.(Antaranewsjateng)

RADAR TULUNGAGUNG –  KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kronologi kuota haji tambahan tahun 2024 serta dugaan aliran uang yang terkait.

Langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?

Pemeriksaan terbaru terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Yaqut, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025. Proses interogasi ini memakan waktu cukup panjang, yakni hampir tujuh jam penuh

Dimulai pukul 09.18 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.19 WIB. Perlu dicatat, ini bukanlah kali pertama Yaqut dimintai keterangan; sebelumnya, ia telah diperiksa pada 7 Agustus 2025, saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Upaya KPK periksa mantan Menteri Agama ini berlanjut sebagai pendalaman dari keterangan yang telah disampaikannya dalam pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menguraikan bahwa fokus utama penyidik dalam pemeriksaan kali ini adalah mendalami secara menyeluruh terkait kronologi kuota haji tambahan 2024.

Termasuk bagaimana keputusan menteri diambil untuk melakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan kuota haji reguler.

Baca Juga: Ganti Dilayani Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia Tetap Menjadi Negara Terbanyak untuk Kuota Haji 2025

Pembagian tersebut dilaporkan menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori. Lebih substansial lagi, penyidik juga menggali adanya dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan yang menjadi pangkal masalah ini.

Dengan demikian,  KPK berupaya menelusuri secara detail dugaan penyelewengan yang terjadi terkait penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Ini merupakan hasil diplomasi yang diperoleh mantan Presiden Joko Widodo.

Saat itu Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Namun, permasalahan muncul pada proses distribusinya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Baca Juga: BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI: Pelayanan One Stop Service

Dengan asumsi ini, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Kenyataan di lapangan menunjukkan pembagian yang tidak sesuai proporsi, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Baca Juga: Kampung Haji Disiapkan Bareng Saudi, Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Bentuk Kajian dan Regulasi

KPK menegaskan bahwa pengalihan setengah dari tambahan kuota haji ke haji khusus tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Imbas dari dugaan penyimpangan alokasi kuota ini sangat serius. Analisis awal KPK mengindikasikan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Jumlah ini akan diverifikasi dan dikaji lebih mendalam bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.

Baca Juga: Perumahan Haji dan Bandara Taibah Jadi Salah Satu Agenda Kerja Sama Saudi–Indonesia, Ada Dewan Konsultasi Tertinggi

Kendati telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini KPK belum secara resmi menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Sebagai langkah preventif dan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi tiga individu selama enam bulan ke depan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Ketiga nama tersebut masih berstatus sebagai saksi dan keberadaan mereka di dalam negeri dianggap krusial untuk melengkapi setiap bagian dari penyelidikan perkara yang kompleks ini. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
Sumber : Dari berbagai sumber
kuota haji kpk kasus korupsi menteri agama Yaqut Choilil Qumas