RADAR TULUNGAGUNG - Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang dilakukan KPK tidak hanya fokus pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, juga telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik terkait proses pembagian kuota haji tambahan dan kebijakan diskresi yang digunakan.
Jaja Jaelani diperiksa pada Kamis pekan lalu dan kembali pada Senin (1/9/2025), karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.
Pada tanggal yang sama dengan pemeriksaan Yaqut, 1 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain.
Mereka meliputi Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Namun, salah satu saksi yang dijadwalkan, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 hingga saat ini, Arie Prasetyo, dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam serangkaian tindakan tegas, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting yang diduga terkait kasus ini.
Lokasi tersebut meliputi kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor-kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dari lokasi-lokasi ini, sejumlah barang bukti signifikan telah disita, antara lain dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), beberapa unit kendaraan roda empat, serta aset-aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, KPK juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 26 miliar, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK juga mengindikasikan adanya keterlibatan ratusan travel dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Suratman Kades Tambakrejo Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah menjalani sesi pemeriksaan yang panjang dan intensif, Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tetap irit bicara di hadapan media.
Ia hanya memberikan pernyataan singkat bahwa pemeriksaan tersebut merupakan "pendalaman" dari keterangan yang telah ia sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya, serta menginformasikan bahwa penyidik menyodorkan sekitar 18 pertanyaan terkait kuota haji 2024.
Ketika ditanya mengenai dugaan aliran "fee" atau uang dalam kasus korupsi kuota haji ini, Yaqut dengan tegas mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
Sikapnya yang tidak banyak berkomentar menyoroti betapa kompleks dan sensitifnya kasus yang tengah ditangani. ****
Editor : Dharaka R. Perdana