Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, 4 Orang Lainnya Ikut Terserett

Resma Putri Anggraini • Jumat, 5 September 2025 | 06:30 WIB

 

Kasus korupsi Chromebook menyeret Nadiem Makarim dengan dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun.(Tintahijau.com)
Kasus korupsi Chromebook menyeret Nadiem Makarim dengan dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun.(Tintahijau.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Pengumuman yang mengejutkan publik ini menjadi babak baru dalam pengusutan mega skandal korupsi Nadiem Makarim yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025) sore.

Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Anang.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sekitar 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

Perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim ini menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada pemeriksaan ketiganya yang berlangsung hari ini, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung didampingi oleh kuasa hukumnya yang ternama, Hotman Paris Hutapea.

Saat tiba, eks pendiri Gojek itu hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. "Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," katanya dengan raut wajah yang tenang.

Pemeriksaan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim yang telah menarik perhatian publik selama berbulan-bulan.

Peran Sentral dalam Pengadaan Chromebook

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kementeriannya.

Nadiem disebut beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google Indonesia. Setelah pertemuan tersebut, disepakati bahwa sistem operasi Chromebook akan menjadi basis untuk proyek pengadaan laptop.

Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkap adanya sebuah rapat tertutup yang digelar melalui Zoom pada 6 Mei 2019.

Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga secara spesifik menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.

Baca Juga: Ribuan Produsen Makanan Olahan di Tulungagung Antre Mengurus PIRT, Dinkes: Keselamatan Pelanggan itu Hal Utama

Padahal, saat instruksi itu diberikan, proses pengadaan alat TIK tersebut bahkan belum dimulai.

Rapat itu dihadiri beberapa pejabat teras Kemendikbudristek saat itu, termasuk Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, yang semuanya kini juga telah berstatus tersangka.

Proyek pengadaan dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini mencakup pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp1,98 triliun.

Kerugian ini terdiri dari dua komponen utama: kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up atau penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yang merupakan anak buah dan orang dekat Nadiem di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Pimpinan DPR Gelar Dialog dengan Perwakilan Mahasiswa, Tuntut Pembebasan Rekan Demo hingga Reformasi Lembaga

Mereka adalah Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (BAM), mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025. Menanggapi penetapan statusnya, Nadiem sempat menyatakan, "Saya tidak lakukan apa pun, kebenaran akan keluar," ujarnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#korupsi Chromebook #Nadim Makariem #kasus koruopsi