RADAR TULUNGAGUNG – Publik dihebohkan dengan berita penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Di tengah pusaran kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini, pengacara kondang Hotman Paris muncul dengan lantang melayangkan klaim Nadiem Makarim tidak bersalah.
Ia bahkan berjanji akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, memicu perhatian luas dari masyarakat dan sorotan media.
Hotman Paris tidak hanya sekadar membuat klaim Nadiem Makarim tidak bersalah, tetapi juga Meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkara kasus Nadiem di Istana Negara.
Menurut Hotman, ia hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk meyakinkan Presiden bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya. Desakan ini disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (5/9/2025),
Klaim Hotman Paris dilontarkan setelah Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan, di mana Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (23/6), Selasa (15/7), dan Kamis (4/9) tahun 2025, serta telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Sebagai informasi lebih lanjut, kasus korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 yang dicanangkan Kemendikbudristek.
Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak
Dalam program tersebut, dilakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook ini diduga memiliki banyak kelemahan dan dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet yang memadai.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Nadiem Anwar Makarim (NAM) yang menjabat Mendikbudristek 2019-2024, tersangka lainnya meliputi Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Tidak ketinggalan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun. Nadiem Makarim sendiri telah ditahan oleh Kejagung.
Menanggapi permintaan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum Nadiem.
Hasan menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan Hasan kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2025), menunjukkan sikap netral Istana dalam kasus hukum ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga merespons pernyataan Hotman Paris.
Anang tidak banyak berkomentar terkait permintaan Hotman untuk menggelar perkara di Istana. Ia hanya menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah Ada Jejak Dana Kuota Haji?
Anang juga menekankan bahwa pihak Kejaksaan Agung menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.
Anang menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk mengungkap kebenaran.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tutur Anang pada Sabtu (6/9/2025). Ia juga menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mengungkap kasus secara tuntas, termasuk mendalami soal aliran dana.
Hotman Paris sendiri sempat membandingkan nasib yang dialami Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula kristal.
Hotman mengeklaim bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak berhasil menemukan satu pun aliran dana yang diterima oleh Nadiem.
"Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman kepada wartawan pada Kamis (4/9).
Ia menegaskan tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. "Sama persis dengan kasus Lembong," tegasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana